MATARAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akhirnya membawa putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram terkait sengketa lahan lokasi pembangunan kampus Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok ke Komisi Yudisial (KY).
Putusan PT Mataram nomor 149/PDT/2017/PT.MTR, tertanggal 22 Nopember itu memenangkan gugatan warga atas nama Suryo. Putusan ini dinilai merugikan pemerintah. “Sudah diantar ke Komisi Yudisial, minggu kemarin itu Pak Gubernur yang tandatangani,” terang Asisten I Pemprov NTB bidang Hukum dan Pemerintahan, M Agus Patria saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Kamis kemarin (4/1).
Ditegaskan Agus, seharusnya Pemprov NTB dimenangkan. Apalagi sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Praya memenangkan pemprov berdasarkan putusan nomor 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 atas lahan seluas 41,555 hektar.
Ditegaskan Agus, hingga saat ini pemprov belum membuka ruang untuk mediasi. Mengingat, pihaknya sedang melakukan upaya hukum seperti melaporkan putusan PT Mataram ke KY dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Seharusnya kita menang, tapi kan dikalahkan. Upaya kasasi juga sudah kita lakukan, itu sebagai langkah upaya hukum karena kita sama-sama yakin menang. Dan untuk mediasi, belum saatnya. Belum ada alasan untuk kita mediasi,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Ruslan Abdul Gani menyampaikan, saat ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan MA terkait memori kasasi yang telah dikirim beberapa waktu lalu. Dalam memori kasasi tersebut, semua kejanggalan-kejanggalan yang ada dalam putusan PT Mataram telah dipaparkan secara lengkap.
Menurut Ruslan, dirinya telah mencermati dengan seksama semua isi putusan PT Mataram. Dasar-dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan, diuraikan satu persatu secara detail. “Itu makanya yang saya laporkan ke Pak Gubernur, karena semuanya janggal,” ungkap Ruslan.