Pemprov NTB Laporkan Putusan PT Mataram ke KY

Dewan Tidak Persoalkan Ainuddin Dievaluasi dari BPPD

BPPD merupakan lembaga di bawah gubernur dan sumber dananya APBD. Jadi  hal lumrah jika gubernur tidak menginginkan seseorang berada di tempat tersebut. Termasuk dalam konteks gubernur yang tidak menginginkan Ainuddin berada di BPPD lagi.

TGH Hamzar memahami masalah yang terjadi saat ini. Apalagi sejak lama dirinya telah menyuarakan agar pembangunan Poltekpar dihentikan terlebih dahulu. Namun saran yang diberikan tidak didengar juga. “Kita hanya bisa menyarankan, agar membuka ruang mediasi. Lalu pembangunan itu dihentikan, tapi malah jadi begini sekarang,” katanya.

Sengketa lahan Poltekpar ini semakin rumit dengan langkah pemprov membawa putusan  PT Mataram yang memenangkan warga  ke KY. Meskipun langkah tersebut merupakan hak semua pihak yang tidak puas, namun kesannya sangat negatif. “Apa kata Pengadilan Tinggi Mataram terus? Coba tanya mereka, ini kan kesannya pemerintah tidak mempercayai aparat penegak hukum seperti hakim disana,” kata politisi PPP ini.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Poltekpar, Pemprov Tegas Hadapi Warga

Kasus seperti saat ini memang seperti buah simalakama. TGH Hamzar berpendapat, apabila pemerintah dimenangkan maka akan terkesan tidak baik. Tentunya anggapan banyak pihak bahwa hakim dan jaksa milik pemerintah. Tidak ada yang bisa melawan pemerintah dan semua keputusan hanya berpihak pada pemerintah.  Sebaliknya, ketika rakyat yang dimenangkan, malah para hakim yang dicurigai. “Bahkan dilaporkan ke KY. Alangkah bijaknya kalau kita tunggu hasil akhir dari putusan hukumnya. Sekali lagi, ini sekedar sumbang saran. Tidak bermaksud memojokkan siapa-siapa. Tidak diperhatikan juga tidak apa-apa,” ucapnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Loteng

Sekretaris Komisi II DPRD NTB, Yeq Agil juga berpandangan sama terkait sikap gubernur yang ingin membuang Ainuddin dari BPPD NTB. “Pengisian personel aparatur pemerintah provinsi dan lembaga/badan adhoc tingkat provinsi, itu adalah kewenangan atau hak preogatif gubernur,” katanya.

Komentar Anda
1
2
3
4