SELONG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur dilaporkan ke Polda NTB.
Pelapor Adi, warga RW Setia Kawan, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela. Dia menuding PDAM melakukan penggergahan dan perampasan lahan miliknya. Turut dilaporkan juga Bupati Lombok Timur selaku pemegang saham perusahaan daerah ini.
Menurut pelapor, PDAM tanpa izin telah menggunakan lahan miliknya yang memiliki mata air. Penggergahan juga dilakukan sejak tahun 1991 lalu. “Pemerintah gunakan lahan kita semau-maunya, tidak pernah minta izin juga. Tapi dulu mana ada rakyat berani lawan pemerintah. Kami laporkan ke Polda karena lahan kami diakui milik mereka, ” ucap Adi selaku pelapor kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (6/10).
Menurut Adi, dirinya melapor ke polisi untuk mencari keadilan. Pasalnya, sejak tahun 1991, pemerintah memanfaatkan lahannya tanpa ada kompensasi apapun. “Yang aneh kan, kok mereka malah ngaku jadi pemilik lahan. Kan yang bayar pajak setiap tahun saya, pipil juga saya punya. Tapi PDAM jual air disana ke ribuan pelanggannya,” sebut Adi.
Setelah laporan dimasukkan bulan lalu, kasus tersebut langsung mendapat atensi dari Polda NTB. Petugas juga telah turun lapangan melihat langsung lokasi lahan. “PDAM itu dulu buat kolam di lahan kami, mereka semau-maunya. Selama 25 tahun lahan kami dikuasai tanpa izin, mereka jual air yang ada di lahan kami. Tapi tidak ada sama sekali keuntungannya untuk kami. Kayak mereka punya lahan saja,” kesal Adi.