PDAM Lombok Timur Dilaporkan ke Polda NTB

 Ibu kandung Adi, Nikmah alias Anaq Adi, masih mengingat ketika penggergahan itu dilakukan. Sekitar tahun 1991, pemerintah seenaknya mengambil air dan semau-maunya melakukan apapun di lahan tersebut. “Saya hanya melihat-lihat saja lahan kami dibeton. Tidak pernah kami diajak berunding. Sempat mau melarang, tapi kami tidak berani,” tuturnya menggunakan bahasa Rempung.

Direktur utama (Dirut) PDAM Lombok Timur, Asro’i saat dimintai keterangannya tidak bisa menunjukkan bukti apapun atas kepemilikan lahan tersebut. Apalagi, lahan yang diklaim milik pemerintah tersebut tidak tercatat di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Baca Juga :  Malas Serahkan LHKPN, Pejabat akan Disanksi

Meskipun begitu, dirinya tidak bisa mengakui bahwa lahan tersebut milik Adi. Mengingat, lahan tersebut masuk sebagai aset daerah yang terpisahkan dan berada di bawah kekuasaan PDAM. “PDAM terima pengelolaan mata air itu dari provinsi dulu. Pasti sih sudah ada komunikasi dengan pemilik. Makanya kita tidak mau mengakui itu lahan warga, silahkan saja gugat ke pengadilan biar status lahan itu jelas,” katanya.

Baca Juga :  Pipa Bocor, Pelanggan Keluhkan Distribusi Air

Isro’i sendiri lebih menginginkan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Apalagi, orang yang bernegosiasi waktu pembangunan bak tersebut telah meninggal dunia. “Kita cari jalan keluar terbaik untuk kemaslahatan,” ujarnya.

Komentar Anda
1
2
3