Kepala Dusun Rempung Barat Utara (RBU), Mukhlis mengatakan sudah beberapa kali mediasi dilakukan tapi tidak membuahkan hasil. ”
PDAM hanya omongannya aja yang enak, nyatanya mereka selalu mempersulit penyelesaian masalah,” ungkap Mukhlis.
Ketua DPRD Lombok Timur, H Khairul Rizal menilai masalah tersebut sulit diselesaikan apabila PDAM masih tidak mengakui lahan milik Adi. “Jadi silahkan daftar gugatan ke Pengadilan, kalau statusnya sudah jelas maka tinggal kita anggarkan kalau mau ganti rugi. Kita harap pimpinan daerah tanggap juga menyelesaikan masalah ini,” kata Rizal. (zwr)
Komentar Anda