THR PNS Lotim Mulai Dicairkan, Pencairan Gaji 13 Menyusul

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

SELONGā€”Pemkab Lotim mulai melakukan pencairan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemkab Lotim. Pencairannya sendiri telah mulai dilakukan sejak Selasa kemarin (20/6).

Pencairan dilakukan setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) oleh pusat. Dan itu tidak hanya untuk pencairan THR saja, melainkan juga pencairan gaji ke 13. Sementara untuk gaji ke 13, pencairannya akan dilakukan menyusul. Tepatnya Ā saat masuk tahun ajaran baru. Sebab, hajat gaji ke 13 ini semata untuk membantu biaya pendidikan anak paraĀ  PNS tersebut.

ā€œPeraturan pelaksanaan untuk pencairann sudah keluar, yaitu Peraturan Menteri Keuangan. Dan tindak lanjut dari peraturan ini, dilakukan pencaiaran. Hari ini (kemarin) THR sudah bisa terima oleh ASN yang ada di Pemkab Lotim,ā€ ungkap Kabag Humas Pemkab Lotim, Ahmad Subhan, Selasa (20/6).

Baca Juga :  Polisi : Bukan Tembakau Gorilla

Dikatakan, anggaran yang telah disiapkan oleh Pemkab Lotim untuk THR mencapai Rp 38,9 miliar. Jumlah itu diperuntukkan untuk 10. 864 ASN yang ada di semua satuan di Lotim. Sedangkan untuk gaji ke 13 sendiri lanjutnya, dijanjikan akan dilakukan pembayaran awal bulan Juli mendatang. Dimana totalĀ  gaji ke 13Ā  untuk 10. 864 ASN yang ada di Lotim nilainya mencapai Rp. 39,6 miliar. Sehingga total keseluruhan gaji THR dan gaji ke 13 ini mencapai RP 78,5 miliar.

ā€œUntuk THR, besar gaji yang diterima satu kali gaji pokok. Sedangkan gaji ke 13 , ketentuannya satu kali gaji pokok yang diterima bulan lalu, plus tunjangan . Ini diluar tunjangan beras,ā€ terang dia.

Baca Juga :  Demo PT Sadhana Berakhir Ricuh

Namun para PNS yang menerimaĀ  THR, termasuk gaji ke 13 , mereka juga akan dikenakan kawajiban untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Besaran yang dipotong untuk zakat yaitu 2,5 persen dari nilai THR. Demikian gaji ke 13 yang nantinya diterima oleh PNS tersebut.

ā€œIni sesuai dengan imbauan Pak Bupati, dan juga sudah menjadi kewajiban kita sebagai umat Islam. Tentu kita punya kewajiban untuk membayar zakat dari penghasilan yang kita terima,ā€ pungkasnya. (lie)

Komentar Anda