Tunda THR, Denda 5 Persen

M Hanif Dhakiri

JAKARTA– Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sudah menjadi tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan jelang Hari Raya Keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja, paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Menurut Hanif, THR merupakan gaji ke-13 yang paling ditunggu-tunggu bagi kaum pekerja setiap menjelang lebaran. ”Uang gaji satu bulan yang diberikan sebagai tunjangan ini wajib diberikan setiap perusahaan kepada pekerja, paling lambat H-7 lebaran,” kata M Hanif Dhakiri di kantornya, di Jakarta, kemarin.

Hanif menegaskan, THR adalah hak pekerja dan setiap perusahaan harus memberikan hak tersebut kepada karyawan. Seharusnya, THR sudah masuk perencanaan keuangan perusahaan, khususnya terkait pengupahan. ”Jadi masalah hak itu, tidak perlu didiskusikan lagi, tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja,” kata Hanif.

Sesuai ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam pasal 5 ayat (4) menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos), Kemenaker Haiyani Rumondang menambahkan, untuk mengawal pembayaran THR dari Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, Kemnaker membuka  Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketengakerjaan Peduli Lebaran 2017 yang berada di gedung B Kemnaker. Posko Satgas dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. ”Posko ini akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017,” ujarnya.

Menurut Hayani, tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016. ”Saya harap masing-masing provinsi dan kabupaten/kota juga dapat membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” ujar Hayani.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3), Kemnaker Maruli Hasiloan Tambunan mengungkapkan, sesuai Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Baca Juga :  Tarif Dokumen Kendaraan Naik

”Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Maruli, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Menurut Maruli, teguran tertulis dikenakan 1 kali kepada pengusaha dalam jangka waktu 3 hari kalender, terhitung sejak teguran tertulis diterima. Rekomendasi teguran tertulis berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan yang masuk ke dinas terkait.

Lebih jauh Maruli menjelaskan, pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha mempertimbangan beberapa hal. Yakni sebab – sebab teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan yang terlihat dari laporan keuangan dua tahun terakhir serta diaudit oleh akuntan publik. ”Sanksi pembatasan kegiatan usaha diberlakukan hingga pengusaha memenuhi kewajiban untuk membayar THR keagamaan,” katanya. (nas)

Komentar Anda