Miliki Sabu, Warga Prapen Dibekuk Polisi

NARKOBA: Pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu, saat ditangkap, Jumat kemarin (7/5). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA — Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil menangkap salah seorang pria yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu. Pelaku diketahui berinisial AS, 35 tahun, warga Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya. Pelaku diamankan pada Jumat (7/5), sekitar pukul 01.00 Wita.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Diketahui bawa pelaku berhasil diamankan saat berada dirumah temannya. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan berbagai barang buukti (BB) seperti delapan bungkus klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 3,01 gram, dan satu poket klip transparan yang berisikan sabu dengan berat bruto 1,35 gram.

“Kita juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga buah korek api gas, satu buah skop terbuat dari pipet plastik, satu buah pipa kaca, satu buah handpone nokia warna hitam, satu buah dompet warna coklat dan satu buah kaleng premen mentos warna biru,” ungkap Hizkia Siagian, Jumat kemarin (7/5).

Baca Juga :  Bunuh Istri, Ali Asgar Divonis 13 Tahun

Penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan dan laporan masarakat. Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisal AS, yang saat itu sedang berada di rumah temannya yang diduga bernama GH, beralamat di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya.

“Hanya saja mengetahui kedatangan petugas kepolisian, terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Ketika diinterogasi, terduga pelaku AS mengakui sabu itu miliknya yang dititip di temannya berinisial A, beralamat di Rancak Kelurahan Praya, Kecamatan Praya,” terangnya.

Atas pengakuan pelaku tersebut, petugas kepolisian mendatangi rumah temannya A, dan dilakuan penggeledahan sekitar rumah, berhasil ditemukan barang bukti delapan bungkus klip transparan diduga sabu, yang ditemukan di bawah batu di depan rumah teman pelaku berinisial A tersebut.

Baca Juga :  Mabuk, Dua Pemuda Terobos Mako Brimob

“Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh terduga pelaku AS, dan barang bukti lainnya ditemukan juga diatas tembok dekat kamar mandi rumah milik A yang terbungkus menggunakan kaleng premen mentos warna biru. Atas temuan tersebut, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Lombok Tengah, guna proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) undang- undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara. “Kita masih melakukan pengembangan  terkait dari kasus ini. Hal ini kita lakukan untuk mengungkap jaringan pelaku yang lebih besar,” tegasnya. (met)

Komentar Anda