Bunuh Istri, Ali Asgar Divonis 13 Tahun

BUNUH: Terdakwa Ali Asgar memperagakan adegan saat membunuh istrinya dalam rekonstruksi oleh penyidik Polresta Mataram beberapa waktu lalu. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Terdakwa Ali Asgar yang tega membunuh istrinya,  Halimutas Sa’diyah, divonis 13 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10).

Putusan ini satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Yang mana sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Musleh  mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi dengan masa tahanan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim Musleh dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Kejati Selamatkan Aset Negara Rp 3 Triliun di Mandalika

Vonis  ini mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan istrinya meninggal yang semestinya harus dijaga. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan anaknya kehilangan ibu. Adapun  hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatan.

Terdakwa  mengakui telah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram pada Sabtu, 17 April 2021 sekitar pukul 01.00 WITA. Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat dia mendapati istrinya sedang teleponan dengan kata-kata mesra dengan orang lain pada saat berdagang di Jalan Adi Sucipto itu. Atas perbuatan tersebut, terdakwa sempat menasihati istrinya. Hanya saja sang istri yang dinasihati ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor. Atas jawaban tersebut terdakwa kemudian emosi dan mengambil pisau yang biasa digunakan membelah buah. Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk leher korban sebanyak satu kali dan langsung mencabutnya. Karena tidak tertolong, istrinya pun meninggal.

Baca Juga :  Bom Ikan, Nelayan Seriwe Ditangkap

Terhadap putusan ini, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deny Nur Indra belum mengambil sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut. “Masih pikir-pikir,” ujarnya. (der)

Komentar Anda