Mediasi Gagal, Proses Hukum Investasi Bodong LTC Berlanjut

LTC Belum Jelas Kembalikan Uang Korban

Kombes Pol IGP Gede Ekawana DP (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ditreskrimsus Polda NTB masih terus menyelidiki kasus investasi bodong berbasis crypto currency bernama Lucky Trade Community (LTC).

Kasus ini sebelumnya sempat ingin diselesaikan melalui upaya mediasi tapi gagal. Karena tidak ada kejelasan dari pihak LTC mengembalikan semua kerugian korban. “Jadi kasusnya lanjut sembari menunggu korban lain melapor. Ini kan korbannya banyak, jadi kami imbau yang merasa dirugikan untuk segera melapor,” seru Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol IGP Gede Ekawana DP, Rabu (16/6).

Untuk korban yang sudah melapor, sambung dia, hingga saat ini belum ada penambahan. Terakhir jumlah korban yang sudah melapor baru ada enam orang dengan kerugian sekitar Rp 1,5  miliar. “Yang saya baca masih terakhir itu saja melapor 6 orang,” sebut Ekawana.

Ekawana membeberkan, korban ini berasal dari berbagai daerah. Bukan hanya dari NTB saja tetapi ada juga dari Flores, NTT. Diduga masih banyak korban lain, tetapi belum mau melapor. Sebab yang mereka inginkan hanya uangnya bisa kembali. “Itu kita tidak bisa paksakan,” ujarnya.

Ekawana mengaku, jika mereka melapor sebetulnya akan lebih mudah bagi pihaknya untuk mendata berapa jumlah korban dan kerugian yang dialami. “Untuk itu, kita minta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor,” ujarnya.

Baca Juga :  Liburan, Turis Jerman Ditodong Begal

Untuk diketahui, LTC kini resmi dihentikan izinnya. Hal itu setelah Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat mengeluarkan keputusan penghentian aktikvitas 26 entitas investasi yang tidak berizin atau ilegal alias bodong. Salah satu entitas investasi bodong yang cukup fenomenal di NTB ikut dihentikan oleh SWI adalah Lucky Best Coin (LBC) yang sebelumnya bernama Lucky Trade Center (LTC). Bahkan nama LBC yang menjadi nomor 1 di surat penghentian izin investasi bodong oleh SWI Pusat.

Sebagaimana lampiran I SP 03/SWI/V/2021 daftar entitas investasi ilegal yang dihentikan, karena bisa berpotensi merugikan banyak orang. Untuk LBC ini sendiri menerapkan sistem investasi penjualan crypto currency dengan skema member get member. Karena itu, SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga sebelumnya memblokir 137 domain yang terdiri dari 117 situs web, 12 akun Instagram, dan 8 akun Facebook entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Salah satu dari 137 domain yang diblokir Bappebti adalah LBC yang sebelumnya bernama LTC dengan owner Lukman Hakim. Pemblokiran domain milik LBC ini dari 137 domain berada di posisi 71 dan 72, yakni dengan nama domain https://www.luckybestcoin.com/ dan https://luckybestcommunity.com/.

Baca Juga :  Diejek Sinting, Darmawan Habisi Bocah Tujuh Tahun

Berdasarkan pengawasan dan pengamatan, situs-situs web tersebut melakukan penawaran investasi forex melalui penjualan paket-paket robot dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri. Tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Karena itu, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kerugian di tengah masyarakat di kemudian hari, Bappebti meminta Kemenkominfo untuk memblokir situs-situs web tersebut. Dari 117 domain situs web yang diblokir, terdapat 33 domain situs web yang menawarkan investasi forex melalui penjualan perangkat lunak (software) trading forex Smartxbot atau Smartx Net89. Situs-situs tersebut menawarkan penghasilan pasif (passive income) dan menjanjikan keuntungan tanpa kerugian dalam trading forex. ‘’Anggota diminta membayar sejumlah dana sesuai dengan paket yang ditawarkan untuk membeli robot dan deposit dana ke pialang berjangka luar negeri. Kemudian robot tersebut akan bekerja secara otomatis tanpa perlu analisis dan open posisi secara langsung,’’ terang Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana.

Menurut Wisnu, paket-paket robot yang ditawarkan biasanya terdiri dari paket Starter, Trader, ProTrader, Executive Trader, Tycoon Trader, Supreme Trader, atau sejenisnya. Dalam kegiatan ini, para pelaku menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. (der/luk)

Komentar Anda