Diejek Sinting, Darmawan Habisi Bocah Tujuh Tahun

pembunuhan
DITANGKAP: Darmawan (duduk) ditangkap polisi karena membunuh bocah tujuh tahun.( IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA-Emosi Darmawan tampaknya betul-betul dirasuki setan ketika diejek bocah tujuh tahun, Yunita Ananda Putri.

Pemuda 24 tahun asal Dusun Aik Gering Desa Peresak Kecamatan Batukliang ini tanpa pikir panjang menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik lehernya. Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa keji ini terjadi ketika korban baru pulang sekolah pada Kamis (16/2).

Ketika tiba di dekat rumah pelaku, korban bertemu dengan pelaku yang sedang mancing ikan. Korban langsung mengejeknya dengan mengatakan jogang atau gila. Emosi pelaku pun naik langsung mengejar korban. Maklum, korban yang masih bocah ingusan tak bisa lari jauh dari kejaran pelaku. Begitu tertangkap, pelaku pun langsung menendang perut sebelah kiri orban.

Korban langsung tersungkur dan menjerit kesakitan. Takut dengan jeritan itu, pelaku pun langsung turun mencekik leher korban sampai tak bergerak lagi. Takut dengan perbuatanya, pelaku pun langsung memindahkan korban ke dekat rumahnya.

[postingan number=3 tag=”tewas”]

Nah, saat itulah pelaku mencoba memperkosa korban. Pelaku menggagahi celana dalam korban dan berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, namun gagal karena korban sama sekali tak berkutik. Setelah itu, pelaku kemudian mengambil terpal lusuh warna biru dan menutupi sosok tubuh gadis kecil malang itu.

Baca Juga :  Jatuh dari Pohon Kelapa, Bedul Tewas

Keesokan harinya, pelaku kembali melihat sosok tubuh gadis kecil itu. Ia masih mendapatkannya seperti kemarin. Kaku tak bergerak. Sadar akan korban sudah mati, pelaku pun langsung membawa tubuh korban ke pinggir jalan. Tujuannya, agar keluarga korban bisa mengetahui sosok tubuh gadis kecil itu. ‘’Setelah itu, barulah korban ditemukan masyarakat setempat pada hari Sabtu,’’ tutur Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (18/2).

Polisi langsung menerima laporan dengan LP/13/II/2017/NTB/res.loteng/sek.batukliang, hari ditemukannya mayat tersebut. polisi kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP itu, polisi menemukan celana dalam milik korban di dekat rumah pelaku berjarak 5 meter. Setelah mencurigai sosok Darmawan, polisi lantas melakukan introgasi.

Baca Juga :  Bawa Sabu, Pekerja Kafe Ditangkap

Benar saja, Darmawan kemudian dengan polos mengakui perbuatannya telah membunuh dan mencoba memperkosa korban. pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai pertanggungjawabannya. ‘’Sekarang pelaku sudah kita tahan,’’ tambah Yogi.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti batu, terpal warna biru, celana dalam korban warna cokelat. ‘’Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tutut Yogi.  

Kepala Desa Peresak Kecamatan Batukliang, Sahirudin yang dikonfirmasi menambahkan, keluarga korban dan pelaku sudah menyerahkan semua permasalahan ini aparat penegak hukum. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak balas dendam satu sama lain atas kematian korban. Keluarga korban juga dalam hal ini menyadari, bahwa pelaku kurang waras selama ini. ‘’Pelaku dikenal kurang waras. Karena itu, kedua belah pihak sepakat menyerahkan masalah ini ke penegak hukum,’’ katanya. (cr-ap)

Komentar Anda