Mantan Kadispar Lotim Didakwa Pasal Berlapis

Mantan Kadispar Lotim Didakwa Pasal Berlapis
SIDANG: Terdakwa Khairil Anwar Mahdi jalani sidang perdana di PN Tipikor Mataram, Senin (8/4). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Lombok Timur, Khairil Anwar Mahdi  menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (8/4). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin langsung hakim ketua AA Ngurah Putu Rajendra.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aries dengan dakwaan primer dan subsider. Dalam dakwaan primer, terdakwa didakwa bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kadis Koperasi Loteng Diperiksa Penyidik Tipikor

Sementara dalam dakwaan lebih subsider perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Korupsi ADD Langko dan Beraim Jadi Atensi Penyidik

JPU membacakan awal mula kasus ini. Pada tanggal 27 Oktober 2015, terdakwa Khairil Anwar Mahdi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan terdakwa Syamsul Ahyar Bin Sukiman selaku penerima kuasa Direktur CV Pengames Raya melakukan tanda tangan kontrak pengerjaan penataaan kawasan Pusuk Sembalun. Nilai kontrak yaitu Rp 1.647.921.000. Jangka waktu pengerjaannya dimulai sejak 27 Oktober 2015  sampai 25 Desember 2015 dengan pemeliharaan sampai dengan 180 hari.

Usai penandatanganan kontrak, pembangunan pun dimulai. Hingga akhir Desember kemudian sudah terbangun beberapa fasilitas seperti pintu gerbang, berugak, area parkir, dan lapak pedagang. ‘’Persentase kemajuan fisik mencapai 84,12 persen,’’ sebut Aries.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Porprov, Polisi Mulai Panggil Pengurus Cabor

Baca Juga :  Kendaraan Roda Tiga jangan Diselewengkan

Hal itu diketahui setelah tim PPHP Dinas Pariwisata Lombok Timur turun melakukan pengecekan atas perintah terdakwa. Meski dilaporkan bahwa pengerjaannya baru 84,12 persen,  tetapi pembayaran pekerjaan tersebut sudah dilakukan 100 persen. ‘’Terdakwa hanya mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas negara sebesar Rp 261.689.855,’’ bebernya.

Selanjutnya, tanggal 1 November 2016, tim Fakultas Teknik Unram turun melakukan pemeriksaan fisik terhadap penataan Pusuk Sembalun. Usai dilakukan pemeriksaan fisik ternyata ditemukan ada banyak item yang tidak sesuai dengan gambar terlaksana. Beberapa item tersebut yaitu kualitas mut beton tidak memenuhi syarat sesuai dengan yang direncanakan. Selain itu, dalam pemeriksaan fisik, tim Fakultas Teknik Unram juga menemukan adanya kekurangan volume yang terpasang dari volume yang ada di kontrak. ‘’Atas temuan tersebut kemudian dilakukan audit oleh BPKP dan ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 248.857.968,50. (cr-der)

Komentar Anda