Kadis Koperasi Loteng Diperiksa Penyidik Tipikor

Sekda dan Asisten II Menyusul

Kadis Koperasi Loteng Diperiksa Penyidik Tipikor
DIPERIKSA: Kadis Koperasi dan UKM Lombok Tengah saat menjalani pemeriksaan di Polres Lombok Tengah, Jumat kemarin (5/4). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lombok Tengah, Ikhsan diperiksa penyidik Polres Lombok Tengah. Ia diperiksa atas kasus dugaan penilapan dana marbut masjid yang menjerat mantan Camat Praya Barat Daya (Prabarda), Kamarudin. Ikhsan diperiksa atas jabatan sebelumnya sebagai Kabag Ekonomi Setda Lombok Tengah.

Pemeriksaan Ikhsan untuk memenuhi arahan dari Kejari Praya. Di mana sebelum pencairan dana marbut lewat kecamatan, pernah dilakukan rapat yang dihadiri Kabag Ekonomi. Selain melakukan pemeriksaan kepada Ikhsan, penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada bendahara pengeluaran Setda Lombok Tengah.

BACA JUGA: Bisa Gandakan Uang, Dukun Bodong Diringkus

Kadis Koperasi dan UKM datang menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 Wita, Jumat (5/4). Ia diperiksa bersama bendahara pengeluaran setda sekitar dua jam. Pria berbadan tegap itu kemudian keluar menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.30 Wita dan langsung menuju ruang tahanan untuk menjenguk Kamarudin yang ditahan.

Ditemui usai pemeriksaan, Ikhsan menyampaikan, dirinya diperiksa dalam kasus dugaan penilapan dana marbut masjid atas jabatan sebelumnya selaku Kabag Ekonomi. Sebelumnya penyaluran dana marbut tersebut disepakati lewat kecamatan karena sesatu dan lain hal. “Diperiksa karena saya pernah hadir karena pernah rapat untuk penentuan dan mekanisme penyaluran itu saja. Kita sepakati karena momentum dan tidak ada ATM di masing-masing kecamatan, makanya kita sepakati melalui camat masing-masing,” ungkap Ikhsan.

Ikhsan menyampaikan, pertanyaan penyidik hanya seputar mengikuti rapat penyaluran itu saja. “Kapasitas sebagai Kabag Ekonomi yang diperiksa sebagai saksi yang menghadiri undangan ketika rencana penyaluran dana tersebut dari camat saja,” terangnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang membenarkan diperiksanya beberapa saksi terkait dana marbut tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memenuhui petunjuk jaksa yang meminta semua saksi dilakukan pemeriksaan dalam kasus marbut itu. “Kita diminta oleh jaksa untuk memeriksa semua saksi. Awalnya kita hanya periksa camat bersangkutan, tapi sekarang semua camat kaitannya dengan penyaluran dana marbut ini,’’ terang Rafles.

Bahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada Sekda Lombok Tengah, HM Nursiah dan Asisten II Setda H Nasrun, hal itu dilakukan atas petunjuk jaksa. “Kita juga tahap pemeriksaan ahli pidana dari Bali, Baru pada Senin nanti kita akan periksa Pak Sekda terkait dengan penyaluran dana marbut ini,” terangnya.

BACA JUGA: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Porprov, Polisi Mulai Panggil Pengurus Cabor

Disampaikan, jika sebelumnya jaksa mengembalikan berkas Camat Prabarda karena dianggap belum lengkap. “Selasa besok kita target semua sudah rampung dan kita optimis jika semua kekurangan berkas tersebut bisa kita tuntaskan,” terangnya.

Perwira balok tiga itu menambahkan, Camat Prabarda ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan berawal karena adanya 86 marbut di wilayah kerjanya. Hanya marbut di Desa Pandan Indah saja yang sudah menerima. Sementara yang lain belum menerima hak untuk tahap dua dan tiga. Dana yang belum diserahkan pemerintah kecamatan sebesar Rp 103 juta lebih.  Apalagi informasi juga para marbut di sana diminta tanda tangan SPJ tiga tahap. Yakni tahap dua, tiga, dan empat, tapi uang yang diterima para marbut ini hanya Rp 600 ribu. Semestinya, mereka terima Rp 1,2 juta karena angka Rp 600 ribu itu hanya untuk satu tahap. “Yang jelas kita akan penuhi semua apa yang diminta oleh jaksa, dan kita optimis berkas akan cepat lengkap,” tandasnya. (met)

Komentar Anda