Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Akui Terima Uang

BERSAKSI: Mantan Kabid Minerba ESDM, Trisman ketika memberikan kesaksian dalam kasus korupsi tambang pasir besi di PN Tipikor Mataram, kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Sidang kasus korupsi tambang pasir besi dengan terdakwa Po Suwandi dan Rinus Anum berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Kamis (5/10). Jaksa penuntut menghadirkan mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Trisman, dan mantan anak buahnya bernama Desna.

Di persidangan, Trisman dicecar mengenai surat keterangan yang dikeluarkan Dinas ESDM yang digunakan untuk operasional penambangan oleh PT Anugerah Mitra Graha (AMG), di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim. “Surat keterangan itu saya buat atas perintah Kadis (Zainal Abidin, red),” ungkapnya, kemarin.

Surat yang dibuat atas konsep dari salah satu staf honorer Dinas ESDM NTB, Mukhtar. Surat itu terbit setelah terdakwa Rinus Adam datang menemuinya di Kantor ESDM. “Rinus datangi saya untuk membuat surat keterangan itu,” katanya.

Surat keterangan itu berisikan bahwa RKAB yang diajukan PT AMG ke Kementerian ESDM masih dalam tahap evaluasi. Awalnya, permintaan terdakwa Rinus Adam ditolak dengan alasan bukan wewenangnya. Melainkan wewenang kepala dinas. “Jika ada arahan dari kepala dinas, maka saya akan buatkan surat itu,” sebutnya.

Sebelum surat keterangan itu jadi, Trisman yang kini sebagai staf di UPTD Samsat Sumbawa Barat tersebut, mengaku menerima uang sebesar Rp 5 juta dari terdakwa Rinus Adam. Dan setelah surat jadi, kembali dia menerima uang Rp 15 juta.

Jaksa penuntut mengejar jawaban pasti Trisman, mengenai tujuan penerbitan surat keterangan agar PT AMG bisa beroperasional, meskipun RKAB belum disetujui. Trisman pun membenarkan hal tersebut, meskipun dirinya tidak memiliki wewenang atas hal itu.

Uang Rp 20 yang diterima dari terdakwa, diakuinya tidak diminta, melainkan uang itu ditaruh di mejanya. Trisman juga tidak menanyakan maksud dan tujuan uang yang diberikan Rinus Adam. Saksi menganggap bahwa uang itu sebagai uang terima kasih, karena telah membantu pembuatan surat keterangan itu. “Pada saat itu, yang jelas kami sedang membuat surat keterangan untuk PT AMG,” timpalnya.

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Jaksa “Nakal” Ditunda Tiga Kali

Setelah surat itu terbit, Trisman menghubungi Rinus Adam untuk ikut serta mensuport dana perhelatan MXGP di Sumbawa. “Permintaan itu atas perintah kepala dinas, dan uangnya juga digunakan untuk membeli tiket MXGP,” ujarnya.

Sementara kesaksian dari Desna, terungkap kalau rekening pribadinya digunakan Trisman untuk menampung uang transferan dari sejumlah pihak, yang totalnya mencapai Rp 667 juta. “Itu berhubungan langsung dengan pak Trisman,” kata Desna.

Uang yang masuk ke rekening Desna dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta. Desna sendiri tidak tahu siapa saja yang mengirim uang ke rekeningnya tersebut, dia hanya diberitahu Trisman setelah uang masuk. Dan setelah uang masuk, selanjutnya diserahkan Desna ke Trisman. “Saya transfer ke rekening Pak Trisman. Untuk keperluannya tidak tahu,” ujarnya.

Terkuak, dari uang sebanyak Rp 667 juta itu, Rp 35 juta berasal dari terdakwa Rinus Adam. Uang yang dikirim Kepala Cabang (Kacab) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) itu melalui rekening orang lain, dan Desna sebelumnya tidak mengetahui bahwa transferan itu dari Rinus Adam. Belakangan baru ia mengetahui saat dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam tahap penyidikan. “Rp 32 juta saya tarik langsung di bank. Itu atas perintah Pak Trisman,” aku Desna.

Uang Rp 32 juta tersebut, kemudian dipergunakan untuk membeli tiket MXGP. Sedangkan sisanya Rp 3 juta, ditarik kembali dan dipergunakan dalam perjalanan dinas ke wilayah Sumbawa. “Iya, sekalian pergi nonton MXGP,” ucap staf honorer ESDM NTB ini.

Baca Juga :  Suruji Bersaksi di Sidang Korupsi Marching Band

Terdakwa Rinus Adam melalui rekeningnya, juga pernah mentransfer uang Rp 2 juta ke rekening Desna, dan hal itu juga diakui Desna di persidangan.

Desna menjelaskan, rekeningnya pertama kali digunakan Trisman menerima bantuan banjir. Tidak berselang lama, Trisman kembali menggunakan rekening saat menerima transfer lain, termasuk dari Rinus Adam. “ATM-nya saya yang pegang. Tapi kalau ada uang yang masuk, saya berikan ke Pak Trisman,” katanya.

Banyaknya uang yang masuk ke rekening pribadinya, Desna hanya terdiam dan tidak berani membantah. Karena ia sadar ia hanya honorer saja. “Karena dia (Trisman) Kabid, jadi saya tidak berani melawan,” bebernya.

Seperti diketahui, Kejati menetapkan tujuh tersangka dalam korupsi tambang pasir besi tersebut. Selain Po Suwandi dan Rinus Adam yang kini berstatus terdakwa, juga ada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial MH; dan mantan Kepala Bidang (Kabid) ESDM NTB atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dompu inisial SM.

Selanjutnya, mantan Kepala Dinas ESDM (pejabat sesudah MH) inisial ZA, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial SI; seorang staf di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok inisial S.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36 miliar. (sid)

Komentar Anda