Mantan Direktur dan Kajur Keperawatan Poltekkes Mataram Dituntut 7,5 Tahun Penjara

PERGI: Terdakwa Awan Dramawan (baju batik) dan Zainal Fikri (kemeja putih corak), hendak melewati pintu pembatas ruang sidang pengadilan tipikor PN Mataram usai mendengarkan jaksa membacakan tuntutan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Dua mantan pejabat Poltekkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mataram dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, di kasus korupsi pengadaan alat penunjang belajar-mengajar (APBM).

Terdakwa ialah mantan Direktur Awan Dramawan, dan mantan Kepala Jurusan (Kajur) Keperawatan Poltekkes Kemenkes Mataram Zainal Fikri.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan,” pinta Ema Muliawati, perwakilan jaksa penuntut saat membacakan  tuntutan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (25/3).

Kedua terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Selain pidana pokok, jaksa penuntut turut menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang kerugian negara.

Di mana terdakwa Awan Dramawan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek itu sebesar 60 persen. Sedangkan Zainal Fikri selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar 40 persen.

Baca Juga :  Mantan Ketua KONI Dituntut 7,5 Tahun Penjara

“Membebankan terdakwa Awan Dramawan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar, dan terdakwa Zainal Fikri Rp 1,2 miliar,” sebutnya.

Jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan badan selama 3 tahun dan 9 bulan. “Menetapkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan,” katanya.

Kedua terdakwa dijatuhi hukuman demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer. Yaitu Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

“Menyatakan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Usut Utang RSUD Sumbawa Rp 70,2 Miliar

Diketahui, kasus APBM pada Poltekkes Kemenkes Mataram ini sumber pengadaannya dari APBN tahun 2017. Pengadaan barang tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp27 miliar yang kembali direvisi menjadi Rp19 miliar.

Pembelian barang APBM dilakukan melalui E-Katalog. Ada juga secara langsung melalui sistem tender dan dimenangkan oleh tujuh penyedia item alat dan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Begitu barangnya sudah dibeli ternyata beberapa APBM  tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar. Akibatnya beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar yang diterapkan.

Dalam kasus tersebut muncul kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar, sesuai hasil hitung badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) NTB. (sid)

Komentar Anda