Mantan Ketua KONI Dituntut 7,5 Tahun Penjara

SIDANG: Mantan Ketua KONI Dompu Putra Taufan duduk di kursi saat mengikuti sidang lanjutan, dalam kasus yang menjeratnya dengan agenda pembacaan tuntutan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Jaksa menuntut mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu, Putra Taufan dijatuhi pidana penjara 7,5 tahun dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah tahun 2018-2021.

“Meminta ke majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara ke terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, perwakilan jaksa penuntut membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (17/1).

Selain pidana pokok, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 300 juta. Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda, maka diganti pidana kurungan badan selama 4 bulan. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, jaksa penuntut turut meminta agar terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukuman tetap, maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan,” sebutnya.

Baca Juga :  KPA Proyek Sumur Bor KLU Jadi Tersangka

Tuntutan jaksa penuntut itu dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut,” bebernya.

Baca Juga :  Jaksa Hentikan Kasus Pajak Parkir RSUD Kota Mataram

Diketahui, kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Setelah melalui proses penyidikan, Kejati menetapkan Putra Taufan sebagai tersangka dengan menemukan adanya kerugian negara.

Potensi awal kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 3 miliar, dari dana hibah KONI Dompu sebesar Rp 11 miliar lebih pada tahun 2018 hingga 2021. Potensi itu, diduga berasal dari adanya anggaran  yang tidak sesuai dengan peruntukan. Juga ada pembelian barang yang diduga fiktif, serta tidak memiliki laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Namun berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB, nilai kerugian yang muncul sebesar Rp 1,1 miliar. (sid)

Komentar Anda