Jaksa Hentikan Kasus Pajak Parkir RSUD Kota Mataram

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola oleh rekanan.

Pemberhentian penyelidikan ini karena rekanan sudah melakukan pengembalian sepenuhnya sebesar Rp 900 juta ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Mataram, sesuai nominal hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram. “Rekanan sudah melakukan pengembalian dan kasusnya sudah kami hentikan,” terang Kepala Kejari Mataram, Rabu (5/10).

Perkara tersebut juga dihentikan karena masih dalam tahap penyelidikan. Setelah perkara tersebut dihentikan, menandakan perkara tidak memiliki tindak lanjut. Hal ini sebagai bentuk komitmen dari Kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara, selain melakukan upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  Mantan Bendahara DPRD Lotim Dituntut 5,5 Tahun Penjara

“Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum saja, tetapi upaya nonlitigasi (tidak melalui pengadilan) juga akan tetap dilakukan. Pada prinsipnya, pemulihan kerugian negara menjadi hak paling utama,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kota Mataram, tunggakan pajak parkir RSUD Kota Mataram yang dikelola rekanan sejak 2017 nilainya di atas Rp 900 juta. Sementara berdasarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang dikeluarkan Inspektorat, rekanan diberikan kesempatan membayar tunggakan melalui 15 kali cicilan. Rekanan pun sepakat dengan kesempatan yang diberikan maupun besaran cicilan. Tetapi ternyata, cicilan yang dibayarkan tidak sesuai kesepakatan. Rekanan baru mencicil dua kali dengan total pembayaran belasan juta. Sementara sesuai kesepakatan, besaran cicilan per bulan harusnya puluhan juta. Karena itu, jaksa menilai rekanan tidak mematuhi kesempatan yang diberikan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Asusila dengan Terlapor dr. Jack Dihentikan

Tunggakan parkir RSUD diputuskan untuk dilanjutkan ke ranah pidana korupsi. Bidang datun yang sejak awal menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menagih tunggakan pajak parkir itu kecewa dengan kurangnya iktikad baik rekanan. Lalu mengalihkan penanganan ke bidang pidsus. Namun kini sudah dihentikan karena tunggakan sudah dibayar sepenuhnya. (cr-sid)

Komentar Anda