KPA Proyek Sumur Bor KLU Jadi Tersangka

Ipda Ghufron Subeki (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polres Lombok Utara menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan sumur bor tahun 2016. Tersangka ini berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada proyek yang berlokasi di Kecamatan Tanjung dan Pemenang itu.
“Iya, baru satu orang yang ditetapkan tersangka. Selaku KPA,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Ipda Ghufron Subeki, Kamis (7/12).

Tersangka yang berperan sebagai KPA itu berinisial S, merupakan Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, saat proyek sumur bor itu berlangsung.
Tidak hanya KPA yang akan terseret dalam kasus ini, tetapi juga tersangka lain. Adanya peran orang lain ini masih dalam pengembangan. Gufran juga memastikan tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. “Sementara satu, nanti bertahap, satu-satu. Sementara kita naikkan satu,” ucapnya.

Baca Juga :  Mantan Anggota DPRD Bima Divonis 16 Bulan Penjara

Polisi menetapkan S sebagai tersangka dengan menemukan adanya kerugian negara sedikitnya Rp 400 juta, sesuai hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. “Kerugian negara dinyatakan total los,” bebernya.

Sebagai tersangka, S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, kasus ini ditangani Polres Lombok Utara sejak 2017. Saat itu Polres Lombok Utara menindaklanjuti apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga :  Penjualan Tuak Lintas Kabupaten Digagalkan

Proyek sumur bor ini dikerjakan menggunakan dana APBD pada 2016 di tiga titik, di Kecamatan Pemenang dan Tanjung. Pengerjaannya diduga terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 455 juta sesuai temuan BPK. (sid)

Komentar Anda