Penjualan Tuak Lintas Kabupaten Digagalkan

DIAMANKAN: Polsek Praya Timur mengamankan DR, laki laki 18 tahun dan S laki-laki 25 tahun, masing-masing alamat Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat karena kedapatan jual tuak. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA – Personel Polsek Praya Timur menggagalkan peredaran tuak lintas kabupaten, dari Lombok Barat ke Lombok Tengah. Dalam upaya penggagalan ini, dua penjual diamankan bersama barang bukti ratusan liter tuak, Sabtu (23/7) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menjelaskan, diamankannya dua penjual tuak berawal dari informasi masyarakat tentang adanya motor mengangkut miras yang akan melintas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Polsek Praya Timur bersama Bhabinkamtibmas Desa Beleka, Desa Semoyang dan Desa Landah langsung melakukan patroli dan berhasil mengamankan dua pengendara motor pengangkut miras di dua lokasi.

Baca Juga :  Dua Polisi Pengedar Sabu Dinonaktifkan

Lokasi pertama di Jalan Raya Desa Beleka menuju ke arah Lekor diamankan pengendara inisial DR, laki laki 18 tahun, alamat Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan barang bukti 1 Honda Beat dan 4 jeriken berisi tuak masing masing 30 liter.

Lalu di Jalan Raya Dusun Bebile, Desa Ganti Kecamatan Praya Timur diamankan pengendara inisial S laki-laki 25 tahun, alamat Dusun Karang Bayan Timur, Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan barang bukti 1 Yamaha Mio Soul GT warna hitam, tuak 4 kardus yang berisikan masing masing 12 botol besar. “Pengendara bersama kendaraan dan barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Praya Timur untuk tindak lanjut,” tutup Kapolsek. (cr-sid)

Komentar Anda