Mantan Anggota DPRD Bima Divonis 16 Bulan Penjara

SIDANG: Terdakwa Boymin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin divonis penjara 16 bulan atas kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan untuk program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun 2017-2019 dengan kerugian negara Rp 862 juta.

“Menjatuhkan terdakwa vonis hukuman penjara selama 16 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Mukhlassudin, kemarin.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan  bersalah sesuai dengan pasal subsider, yaitu Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ujian Praktik SIM Dipermudah, Hindari Calo!

Selain hukuman kurungan badan, hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 862 juta. “Jika tidak, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan,” bebernya.

Terdakwa sebelumnya, di dalam persidangan menitipkan uang pengganti dalam bentuk uang tunai Rp 100 juta dan sebidang tanah dengan luas 7,4 hektare senilai Rp 854 juta. Itu menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Di mana, jaksa penuntut umum sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Ombudsman Belum Temukan Maladministrasi Kasus Pengerusakan Bale Adat Lumbung

Dalam tuntutan, jaksa juga meminta hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 762 juta subsider 10 bulan penjara. Uang pengganti itu, dikurangi dengan yang sebelumnya dititipkan terdakwa secara tunai ke jaksa sebesar Rp 100 juta.

Untuk sertifikat tanah atas nama terdakwa seluas 7,4 hektare di Desa Mawu, Kabupaten Bima, yang dititipkan ke jaksa saat persidangan, diminta agar dirampas dan dilelang oleh negara untuk selanjutnya digunakan sebagai penutup kekurangan uang pengganti kerugian negara.

Terhadap vonis hakim tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya DA Malik belum menentukan upaya hukum lanjutan. “Kami masih pikir-pikir, belum menentukan sikap,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda