Mantan Anggota DPRD NTB Ini Cabuli Putrinya Saat Istri Dirawat akibat Covid-19

DITAHAN
DITAHAN: Pelaku pencabulan putri kandungnya AA saat diamankan oleh pihak kepolisian. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM–Perilaku mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65 tahun) ini memang sungguh keterlaluan.

Saat istrinya tengah berjuang sembuh dari Covid-19, bukan banyak berdoa, eh dia malah nekat berbuat keji terhadap putri kandungnya sendiri WM (17) tahun. Mantan anggota DPRD NTB empat periode dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini tega mencabuli putrinya itu saat rumah lagi sepi Senin lalu (18/1/2021).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Cakranegara Selasa (19/1/2021). Sebelumnya polisi melakukan pencarian di rumahnya tetapi tersangka tidak ada. Penangkapan ini setelah polisi mengantongi hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara dan keterangan saksi-saksi. ”
Pengakuan tersangka sih tidak mengakui. Tapi dari hasil visum dan saksi-saksi itu mengarah ke yang bersangkutan. Hasil visum ada luka tidak beraturan pada kemaluan korban,” jelasnya Kamis (21/1/2020).

Saat kejadian, pelaku datang ke rumah yang ditempati korban bersama ibunya. Saat itu rumah sepi. Ibu dari WM yang merupakan istri kedua AA tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Rumah yang sepi, dimanfaat pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu. ” Ibunya ini istri kedua pelaku dan sedang sakit akibat Covid-19 di rumah sakit. Saat kejadian, korban bersama pelaku berdua di rumah,” terangnya.

Begitu pelaku datang, korban dipeluk seperti ayah dan anak. Pelaku lalu mengelus punggung korban lalu disuruh mandi. Selesai mandi, korban ke kamarnya hendak mengambil pakaian. Ternyata ada tersangka. Kemudian korban diminta duduk disampingnya. Saat duduk di tempat tidurnya itu, tersangka menarik korban hingga posisi tertidur. kemudian tersangka membuka handuk korban. Lalu sempat terjadi pencabulan.

Selain menahan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu buah surat hasil visum dari dokter. Satu lembar handuk warna krem, satu lembar celana dalam warna abu-abu dan beberapa potong pakaian lainnya. ”Pengakuan korban, ini baru pertama kali,” kata Heri. Polisi menjerat AA dengan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.(der)

Komentar Anda