PRAYA—Langkah tegas dilakukan Pemda Lombok Tengah (Loteng) untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi Bangunan (PBB) di wilayah itu. Pemda kini sedang merancang sistem pembayaran PBB, terutama bagi kalangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cara memotong langsung gajinya untuk pembayaran PBB-nya.
Hal itu diakui Inspektur Inspektorat Loteng, Lalu Aswantara, bahwa PNS yang merupakan pelayanan dan pengayom masyarakat harus menjadi contoh yang baik dalam hal membayar pajak. Jangan sampai pemerintah yang selalu menggaungkan untuk tertib membayar pajak, namun para ASN justeru malas membayar pajak tersebut.
BACA JUGA: Mataram Kekurangan Guru PNS
Sehingga nantinya dengan menggunakan sistem potong gaji itu, maka tidak ada alasan bagi para ASN untuk telat membayar pajak. Karena memang diakui, selama ini masih banyak ASN yang tidak tertib dalam melakukan pembayaran pajak, terutama dalam hal PBB. Sehingga itu jelas akan merusak citra baik para ASN di daerah tersebut.
“Bagi PNS yang punya rumah dan tanah bisa mengunakan sitem potong gaji untuk mengoptimalisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita dalam sektor pajak bumi dan bangunan,” ungkap Inspektur Inspektorat, Lalu Aswantara, usai menemani tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis kemarin (2/8).
Menurutnya, nantinya PNS yang memiliki rumah maupun jenis bangunan lainya, kalau tidak membayar pajak maka secara otomatis akan terekam dan ditandai dalam sistem yang akan digunakan oleh Pemda. Hal itu yang kemudian menjadi landasan pihak perpajakan untuk melakukan pemotongan kepada yang bersangkutan.
“PNS yang punya rumah akan ditandai. Sehingga kalau tidak membayar pajaknya akan di potong langsung dari gajinya. Hal itu kita lakukan agar para ASN tidak menjadi penunggak pajak. Semua bangunan milik para ASN bisa dilacak, sehingga tidak ada alasan bagi para ASN kita untuk tidak membayar pajak ini,” tegasnya.
BACA JUGA: Pembukaan Pendaftaran CPNS Belum Jelas
Langkah yang dilakukan oleh Pemda Lombok Tengah untuk memberikan tindakan tegas kepada para ASN tersebut, bukan semata-mata untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Akan tetapi hal itu juga sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mengoptimalisasikan pendapatan daerah dari sektor perpajakan.
“Rekomendasi dari KPK memang sudah jelas. Jadi kita selaku aparatur sipil negara harus tegas dan taat dalam membayar pajak. Jangan sampai kita menjadi contoh yang tidak baik kepada masyarakat. Karena kalau kita sendiri tidak taat membayar pajak, maka jangan salahkan masyarakat nantinya juga enggan membayar pajak,” jelasnya.
Sistem potong gaji untuk membayar pajak bumi dan bangunan tersebut, diakuinya akan dilakukan dalam waktu dekat. Kini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap aset bangunan milik para ASN yang ada di lingkup Pemda Lombok Tengah. “Kalau telat bayar pajak, maka gaji mereka harus kita potong. Agar pendapatan daerah kita bisa maksimal,” tegasnya. (met)