PNS tak boleh Nolak Jadi Pol PP

MATARAM– Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di Pemkot Mataram tidak bisa menolak kalau ditunjuk  sebagai anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Mataram H. Efendi Eko Suswito mengatakan itu kemarin. Pegawai yang sudah ditunjuk menjadi personil Pol PP tidak bisa menolak jika memang sudah memenuhi syarat.” PNS tidak bisa menolak kalau sudah memenuhi syarat jadi Pol PP,” ungkap Eko.

Beberapa waktu lalu Pemkot sudah menunjuk PNS dan para pegawai honor menjadi anggota Pol PP Kota Mataram. Karena saat ini memang personil Pol PP masih kurang terutama Pol PP perempuan. Sayang, sampai sekarang kuota yang dibutuhkan belum terpenuhi. Banyak yang enggan menjadi Pol PP.” Ada kesalahan pendakatan yang kemarin itu, makanya banyak tidak lulus,” papar Eko.

Baca Juga :  Diduga Punya Suami Dua, Oknum PNS Dipolisikan

Pada saat seleksi dilakukan pola pendekatan postur tubuh dan beberapa tes yang harus dilalui termasuk menujukkan surat keterangan sehat dari dokter.

Eko mengatakan, PNS kalau sudah ditunjuk bertugas di salah satu SKPD harus mau, tidak boleh menolak. Mau ditempatkan di Pol PP atau di SKPD manapun itu sama saja. Dan tidak ada istilah kalau Pol PP itu menjadi SKPD buangan untuk para PNS.

Baca Juga :  Lombok Timur Butuh Tambahan Ribuan Guru

Dengan menjadi personil Pol PP justru PNS lebih sejahtera karena di Pol PP itu banyak tunjangannya. Kalau diihat dari sisi pendapatan  Pol PP justru lebih sejahtera dan lebih  bagus, karena di Pol PP ada uang lauk pauk  dan tunjangan lainnya.

Untuk saat ini, skema penerimaan personil dilakukan dengan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan personil yang dibutuhkan, karena memang tugas Pol PP lebih banyak di lapangan." Pol PP harus  orang pilihan, sehingga perlu disesuaikan,”  tegasnya.(ami)

Komentar Anda