Pajak Online Segera Diterapkan

HOTEL: Pajak online untuk ratusan hotel dan restoran segera diterapkan pada tahun ini (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Untuk mendekatkan pelayanan kepada para pengusaha. Badan Pendapatan Daerah (Banpeda) Lombok Utara memastikan bakal segera menerapkan sistem pajak online untuk memudahkan para pengusaha untuk membayar pajak.

Pasalnya, selama ini para pengusaha sibuk dan jarang memiliki waktu untuk menyeberang ke pusat pemerintahan daerah untuk menyetorkan. Hal ini juga untuk mencegah terjadi kecurigaan yang tidak diinginkan, karena para petugas di lapangan langsung membawa uang tersebut. “Kita akan segera menerapkan sistem pajak on line pada tahun ini. Pada tahap pertama ini, Banpeda memperkirarakan sekitar kurang lebih 100 pengusaha yang akan menggunakan pajak on line tersebut,” kata Kepala Banpeda Lombok Utara H Zulfadli kepada wartawan, Kamis (23/2).

Untuk 100 pengusaha pihaknya akan menyebarkan ke semua pengusaha baik di darat maupun di gili. Namun, akan diproitaskan untuk pengusaha yang ada di gili, sehingga para pengusaha ini merasa nyaman berbisnis dan merasa mudah untuk menyetorkan pajaknya ke daerah. “Sebenarnya mereka yang datang ke kita untuk menyetor. Tapi, nama pengusaha kan sibuk, maka kita ingin mendekatkan pelayanan sehingga pemasukan pajak cepat masuk,” tandasnya.

Baca Juga :  Pajak Bocor, BKD Pasang Alat Pengawas di Hotel

[postingan number=3 tag=”pajak”]

Untuk memastikan memulai pajak on line, pihaknya saat ini tengah menganggarkan untuk pengadaan perangkat on lin senilai ratusan juta yang akan ditender. Kemudian, nanti pihaknya akan memasangkan link ke ratusan para pengusaha baik hotel maupun restoran. “Nanti kita akan menggunakan alat hibah dari Kota Bandung. Dan kita sudah belajar baik di Bandung maupun Bogor,” terangnya.

Menurutnya, dengan keberadaan pajak on line akan lebih mengefesiensikan waktu baik pihak pemda maupun pengusaha. Setelah ini dijalankan, maka uang pajak itu akan langsung masuk ke rekening pemerintah nantinya. Sehingga para petugas tidak lelah kesana untuk melakukan penagihan. “Selama ini kita kadang sebulan kesana, kadang juga mereka kesini. Kalaupun ada telpon dari pengusaha, para petugas langsung turun,” tandasnya. 

Baca Juga :  Kemenkop Perjuangkan Keringanan Pajak UMKM

Untuk melaksanakan pajak online ini, pihaknya akan berencana bekerjasama dengan Bank NTB. Pihaknya memilih Bank NTB, karena pemerintah daerah memiliki nilai investasi dan merupakan Bank daerah serta selama ini selalu bekerjasama. “Nanti kita akan menggandeng Bank NTB selaku Bank milik daerah,” terangnya.

Adapun sumber PAD Lombok Utara pada Banpeda sebesar Rp 74,19 miliar terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 71,68 miliar seperti pajak hotel Rp 29,8 miliar, pajak restoran Rp 17,4 miliar, pajak hiburan Rp 700 juta, pajak reklame Rp 200 juta, PBB Rp 8 miliar, dan sumber PAD lain-lain yang sah sebesr Rp 2 miliar. “Yang paling besar dari pajak hotel, baru pajak restoran,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda