Konsumsi Narkoba, Oknum Anggota DPRD Loteng Dipecat

M. Tauhid (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK )

Praya – Praya Tengah, Riyan Ferdiansyah yang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu setelah ditangkap kepolisian bersama dua orang rekannya, kini resmi di pecat jadi wakil rakyat. Pemecatan dilakukan setelah dilakukan sidang paripurna bersama Badan Kehormatan (BK) beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid membenarkan Riyan Ferdiansah yang ditangkap pada Jumat (26/5) sekitar pukul 12.00 Wita bersama dua orang rekan pria lainnya yang diketahui masing-masing berinisal BRP, 36 tahun warga Lingkungan Handayani Kelurahan Leneng Kecamatan Praya dan IBS, 29 tahun asal Dusun Wakar
Desa Puyung Kecamatan Jonggat, sudah dipecat dari anggota DPRD Lombok Tengah. “Memutuskan untuk memberhentikan saudara Ferdi dan itu sudah kita putuskan melalui sidang paripurna,” ungkap M Tauhid, Jumat (29/9).

Dikatakan, Riyan Ferdiansah dalam keputusan sidang dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran berat, sehingga harus diberhentikan dari keanggotaan dewan. Sementara
untuk pejabat antar waktu (PAW) yang akan menggantikan Riyan Ferdiansah diusulkan oleh partai yang bersangkutan dan saat ini masih diproses. “Sudah jelas ditata tertib (tatib) ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Jadi Ferdi ini terlibat
narkoba dana itu pelanggaran berat. Sementara untuk PAW saat ini masih proses dan direncanakan akan ada PAW pada 9 Oktober mendatang,” tegasnya.
Ketua BK DPRD Lombok Tengah, Legewarman menegaskan, sebenarnya pihak BK telah memutuskan sanksi
terhadap Riyan Ferdiansah sejak 7 September lalu. Kemudian pihaknya melakukan pleno terkait dengan pengambilan keputusan di BK DPRD Lombok Tengah. Hasil pleno memberhentikan Riyan Ferdiansah atas kasus penggunaan barang haram beberapa waktu lalu. “Makanya saat
ini rencana untuk pengganti saudara RF masih dalam proses, namun kami sempat mendengar akan digantikan
oleh Saudara Dany (Ikhsan Ramdhani) dan oleh Badan Musyawarah(Bannmus) merencanakan untuk jadwal PAW akan berlangsung pada 9 Oktober mendatang,” bebernya.

Baca Juga :  Belasan Rumah Warga Disapu Puting Beliung
Baca Juga :  Pemkab Loteng akan Bayar Utang ke SMI Mulai Tahun Depan

Nantinya, PAW itu juga rencana akan diikuti oleh PAW dari Lalu Muhibban yang merupakan politisi partai Gerindra yang saat ini pindah partai ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudian Lalu Arif Rahman Hakim yang keluar dari PBB dan masuk Nasdem. Nantinya tiga PAW ini akan menjabat sekitar 11
bulan hingga Agustus 2024 mendatang. “Kita semua berharap agar kasus yang menjerat saudara RF sebagai kasus pertama dan terakhir yang menimpa anggota DPRD Lombok Tengah dan juga tidak ada lagi kasus-kasus yang dapat merusak citra dan marwah DPRD,” tambahnya. (met)

Komentar Anda