Komisi III Tak Yakin Dugaan Fraud Rp 10 Miliar Bank NTB Syariah Dilakukan Individual

Ketua Komisi III (Perbankan) DPRD NTB Sembirang Ahmadi. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ketua Komisi III (Perbankan) DPRD NTB Sembirang Ahmadi mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya moral hazard yang tidak terdeteksi secara dini oleh Bank NTB Syariah sehingga memunculkan kasus dugaan fraud atau penyelewengan sekitar Rp 10 miliar pada 2012-2020.

Pihaknya pun tidak yakin bahwa dugaan fraud ini dilakukan secara individual. Untuk itu pihaknya mendorong agar Direksi Bank NTB Syariah menindaklanjutinya ke aparat untuk diselidiki dan disidik.

Terkait dengan fraud di Bank NTB ini, Sembirang menilai ada kelemahan dalam internal control manajemen. Karenanya, perlu dilakukan tour of duty atau reposisi jabatan paling lama 4 tahun sekali untuk mengendalikan moral hazard individu pegawai.

Baca Juga :  PP Mantan Penyelia Nontunai Bank NTB Syariah Menyatakan Kooperatif

Dalam kasus ini, Komisi III juga sudah memanggil Bank NTB Syariah untuk diklarifikasi. Katanya oknum pegawai (Mantan penyelia non-tunai Bank NTB Syariah inisal PP, red) ini punya modus merekayasa laporan supaya tetap berimbang setiap hari. Dan dalam hal ini, Komisi III dipastikan tidak ada kepentingan lain, selain mendukung Bank NTB untuk membenahi manajemennya dan melakukan upaya hukum atas kasus tersebut. “Kami dorong diusut tuntas sebagai pembelajaran supaya tidak terjadi lagi. Jika masih memungkinkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh yang bersangkutan dengan membuat komitmen pengembalian, itu lebih manusiawi. Tapi tentu susah kalau yang bersangkutan tidak mengakuinya. Karena itu kita dorong aparat berwenang terlibat supaya ketahuan ini benar-benar kejahatan individual atau berjemaah,” jelasnya.

Baca Juga :  BRI Mataram Ciptakan Lingkungan Kerja Bebas Fraud

Seperti diketahui, kasus dugaan fraud kini sedang diselidiki Polda NTB. Minggu pertama Juli 2021 akan diagendakan klarifikasi kepada PP. (RL)

Komentar Anda