PP Mantan Penyelia Nontunai Bank NTB Syariah Menyatakan Kooperatif

Muchtar (kanan) dan Hijrat Prayitno, Kuasa Hukum PP, Mantan Penyelia Bank NTB Syariah menyatakan kooperatif atas kasus yang bergulir. (ZUL/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bank NTB Syariah memastikan keseriusannya dalam menangani dan menuntaskan kasus dugaan fraud yang diduga dilakukan pegawainya PP pada 2012-2020. PP adalah mantan penyelia non-tunai di Bank NTB Syariah.

Namun pada empat kali undangan pertemuan, perempuan 50 tahun itu tak kunjung datang ke Bank NTB. Bahkan belum pernah masuk ke kantor pelayanan tempatnya dipindah. Katanya PP amnesia. Kasus dugaan fraud inipun kini bergulir di OJK dan Polda NTB.

Menelusuri keberadaan PP untuk diwawancara lumayan sulit. PP bahkan tak pernah masuk ke Kantor Pelayanan Mataram Pagesangan, tempatnya yang baru itu. Berdasarkan keterangan staf Kantor Pelayanan Mataram Pagesangan, PP tidak pernah masuk sejak dipindah Januari 2021. “Sekarang penggantinya Pak Lalu Bahrain,” kata staf tersebut.

Suami PP adalah SR, 55 tahun, salah satu pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. SR menegaskan tidak bisa memberikan pernyataan terkait persoalan yang dihadapi istrinya itu. Namun SR membenarkan sudah ada surat undangan klarifikasi dari internal Bank NTB Syariah untuk istrinya.

Yang jelas kata SR, untuk kasus ini sudah ia limpahkan ke kuasa hukum. Untuk itu ia mempersilakan berhubungan dengan kuasa hukumnya itu.

Baca Juga :  Tiga Terpidana Korupsi Masih Buron, Satu dari Lombok Utara, Dua dari Mataram

SR diketahui memberikan surat kuasa khusus kepada Muchtar Moh. Saleh, Hijrat Prayitno, Sahlan M. Saleh, Hendro Faisal, dan Fadly Rumiyanto. Kelima advokat ini tergabung dalam Kantor Advokat dan Pengacara Muchtar Moh. Saleh, SH dan Rekan, yang memang kerap membantu klien berurusan dengan kredit di Bank NTB.

Muchtar Moh. Saleh didampingi Hijrat Prayitno membenarkan menjadi kuasa hukum PP. Yang meminta bantuan dalam hal ini SR, suami dari PP. Para advokat diberi kuasa menghadap ke Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Direksi Bank NTB Syariah berkaitan dengan tuduhan tentang adanya dugaan pembobolan uang PT Bank NTB Syariah Mataram senilai Rp 10 miliar. Surat kuasa tersebut diterima per 7 April 2021.

Adapun terkait dengan persoalan yang terjadi dalam kasus ini, Muchtar mengaku belum mengetahui sama sekali, karena baru sebatas penyerahan kuasa oleh SR. Yang selanjutnya pada 12 April 2021, ditindaklanjuti dengan bersurat ke Bank NTB Syariah dan Polda NTB bahwa surat kuasa sudah diserahkan ke pengacara. Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan klarifikasi, pemanggilan agar berhubungan dengan pengacara.

Baca Juga :  Bobol Dana Bank NTB Syariah hingga Rp 10 Miliar, PS Siapkan Tiga Rekening

Dalam rentang dua bulan surat pemberitahuan itu dilayangkan, belum ada sama sekali surat undangan klarifikasi dari Bank NTB Syariah maupun Polda NTB terhadap PP. Adapun surat undangan klarifikasi dari Polda NTB diterima baru-baru ini. “Sekarang sudah ada surat dari Polda NTB untuk diklarifikasi sebagai saksi, Rabu tanggal 7 Juli. Kita siap hadir,” ungkap Hijrat Prayitno, Jumat (2/7/2021).

Diketahui, saat pemberian kuasa, PP diterangkan sakit amnesia dan head ache sesuai surat dari dr. I. K. Geruduk, Mph. tanggal 22 Februari 2021 junto Surat dari dr. W. Subaghiarta, Sp.S tertanggal 24 Februari 2021 tentang penyakit Vertigo Lost of Memory.

Adapun soal pemberitaan yang berkembang terkait tuduhan terhadap PP, Muchtar dan Hijrat tidak pada posisi menyangkal, karena memang belum mengetahui duduk perkara dalam kasus ini. Yang pasti, pihaknya kooperatif ke Bank NTB Syariah maupun ke Polda NTB. (RL)

Komentar Anda