Bobol Dana Bank NTB Syariah hingga Rp 10 Miliar, PS Siapkan Tiga Rekening

MATARAM–Direksi Bank NTB Syariah secara resmi telah melaporkan kasus dugaan fraud yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai Bank NTB Syariah ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (30/3).

Dalam laporan kepolisian tersebut, pihak Bank NTB Syariah menjelaskan adanya temuan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum pegawai Bank NTB Syariah. Langkah ini sebagai kelanjutan dari laporan dan penyampaian progres perkembangan permasalahan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 5 Februari 2021.

Lalu siapa oknum pegawai yang disebut-sebut melakukan penggelapan dana di bank milik pemerintah daerah hingga disebut-sebut berjumlah Rp 10 miliar?. Oknum pegawai ini berinsial PP yang diduga bertanggung jawab dalam transaksi mencurigakan itu. PP saat itu bertugas sebagai penyelia non tunai.

Praktek penyelewengan ini terbongkar saat dilakukan rotasi pegawai yang masa tugas di atas dua tahun. PS dimutasi ke tempat tugas baru. “Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemutakhiran pada tugas dan tanggung jawab, sekaligus upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi,” kata Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H Kukuh Rahardjo.

Baca Juga :  Warga Gunungsari Ini Ditangkap Saat Hendak Menjual Pistol Rakitan

Pejabat pengganti yang menggantikan PS menemukan kejanggalan dalam transaksi pada bulan Januari 2021 lalu. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi. Perbuatan PP ini diduga dilakukan sejak 2012 lalu.

Informasi yang diserap radarlombok.co.id, untuk memuluskan aksinya PP memanipulasi laporan dana Bank NTB Syariah. Lalu dana yang digelapkan ditransfer ke tiga rekening fiktif atas nama keluarga dan tetangganya. Setiap rekening diisi dari setiap pengalihan uang dan pembukuan dalam setiap tahapan pos. Kemudian ditutupi dalam setiap tahapan laporan, sehingga aksi PP selalu berhasil lolos selama delapan tahun.

Baca Juga :  Bungkus Sabu di Bungalow, Guru Honor Asal Lotim Ini Dikagetkan Kedatangan Polisi

PP kemudian selalu mendebetnya dengan cara menarik di ATM dengan besaran rata-rata Rp 30 juta lebih per bulan untuk satu rekening. Setiap bulannya, PP berhasil menarik sekurangnya Rp 100 juta per bulan dari tiga rekening itu.

Sementara oknum berinisial PP yang sejak menerima SK Rotasi tidak masuk kerja dengan alasan mengalami amnesia atau lupa ingatan. Untuk menyelidiki kebenarannya, maka Bank NTB Syariah tengah bersiap melaporkan ke Kepolisian. “Kenapa kami melaporkan ke OJK dan kepolisian, kami sudah mengirim empat kali undangan pertemuan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan menurut keluarga mengalami amnesia,” jelas Kukuh Rahardjo.(sal)

Komentar Anda