Tiga Terpidana Korupsi Masih Buron, Satu dari Lombok Utara, Dua dari Mataram

Tiga buron kasus korupsi masih diburu Kejari Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram  masih memburu tiga  orang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga terpidana tersebut yaitu Ruslan (45) warga Desa Akar-akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Kemudian Rusydan (61)  dan Hamdun (51), keduanya merupakan warga Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. “Mereka masih kita buru,” ungkap Kepala Kejari Mataram Yusuf, kemarin.

Yusuf  menyebutkan, untuk upaya mencari para buronan kasus korupsi tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Selain itu, menyebar foto serta identitas para terpidana.

Informasi yang diserap Radar Lombok, salah satu DPO yaitu Ruslan tercatat sebagai  terpidana kasus korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Ia diburu sejak tahun 2017 lalu.

Baca Juga :  Budi Subagio Terancam Dijemput Paksa

Dalam persidangan yang digelar tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) ini, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Ruslan dinyatakan terbukti melakukan korupsi.

Ruslan kemudian divonis dengan 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Vonis  ini sama   dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Terdakwa yang masih buron ini juga dibebankan membayar denda pengganti sebesar Rp 1.114.525.100.

Majelis hakim juga menegaskan, jika denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka empat item harta benda terdakwa diperintahkan untuk disita. Seperti satu bidang tanah seluas 4.639 meter persegi dan rumah panggung di simpang tiga di Dusun Embar-Embar, Desa Akar-Akar Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Kemudian satu bidang tanah seluas 400 meter persegi dan bangunan berupa toko UD Adiz di Desa Akar-Akar dan satu bidang tanah seluas 12.772 meter persegi di Dusun Teluk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan.

Baca Juga :  Mantan Menteri Koperasi Diperiksa Kejaksaan

Jika harta bendanya tersebut tidak mencukupi maka diganti subsider 3 tahun hukuman penjara. Pasca-divonis bersalah, keberadaan Ruslan sampai saat ini masih misterius. (der)

Komentar Anda