SELONG – Haramain tak bisa lagi meneruskan bisnis haramnya. Pria 45 tahun asal Lingkungan Kokok Lauk RT 28 Kelurahan Kelayu Kecamatan Selong Lombok Timur ini, kini terpaksa harus di tidur di balik panas dinginnya penjara. Ia ditangkap setelah ketahuan pontang-panting menjajakan sabu-sabunya.
Karena lihainya menggeluti bisnis serbuk haram itu. Pria yang akrab dipanggil Magen ini mencoba mengelabui polisi saat digerebek di rumahnya, Senin lalu (19/11). Magen membuang serbuk haram yang menjadi barang bukti kesalahannya ke dalam sumur.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Ditangkap
Polisi yang sudah curiga sejak lama berusaha menggeledah Magen. Tapi tak menemukan secuil barang bukti (BB) pun di tubuhnya. Polisi lantas berusaha mencari BB dengan menggeledah rumahnya.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal resnarkoba polres lotim dan informasi dari masyarakat keberadaan Harmain. Mendapat informasi keberadaan pekaku, tim kemudian melakukan penangkapan dan penggerbekan terhadap bertempat di rumahnya sendiri. Lagi-lagi, polisi gagal menemukan bukti.
Polisi hanya menemukan beberapa klip kosong, jarum, pipet, dan sekop untuk menakar sabu-sabu. Tidak ada bukti yang mumpuni untuk menjerat Magen terlibat dalam kasus narkoba. Barulah polisi mengintrogasi Magen.
Mulut pengedar sekaligus pecandu itu akhirnya terbuka. Ia mengaku telah membuang serbuk haramnya ke dalam sumur. Polisi lantas meminta bantuan warga setempat untuk turun ke dalam sumur. Keterangan Magen tak meleset, warga yang diminta tolong menemukan sejumlah BB yang menjadi barang dagangan Magen selama ini. Barang yang akhirnya menjerumuskan Magen menjadi tersangka kasus narkoba.
BACA JUGA: Biadab, Ayah Perkosa Anak Tiri
BB itu di antaranya berupa 15 klip sabu, 6 poket sabu siap edar, 1 buah bong, 1 buah tabung kaca, 2 buah sekop plastik, 6 bungkus klip kosong, 1 bungkus pipet plastik, 2 buah gunting, 1 buah jarum, 2 buah korek api gas, 5 buah HP, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 5 juta hasil penjualan sabu. ‘’Kami berhasil menangkap pelaku dalam operasi Antik setelah menerima laporan dari masyarakat. Bahwa pelaku ini kerap menjajakan bisnis haram yang meresahkan masyarakat,’’ sebut Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Surya Irawan, Selasa kemarin (20/11).
Dari hasil introgasi juga, sambung Surya, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa pelaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Kota Mataram. Distributor tempatnya mengambil sabu-sabu itu informasinya dipasok dari wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Karenanya, anggotanya masih menyelidiki kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Melawan, Jambret Dihadiahi Timah Panas
Tidak menutup kemungkinan, anggotanya akan berhasil mengembangkan kasus ini dan mendapatkan tersangka baru lagi. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan Polres Lombok Tengah. Sehingga peredaran barang haram ini bisa ditekan. ‘’Kami sedang menyelidiki kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut,’’ terang Surya.
Untuk menekan peredaran narkoba, Surya juga mengaku aktif mensosialisasikan bahaya laten narkoba ini ke tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh lainnya melalui berbagai media. Sehingga peredaran narkotika bisa ditekan. (wan)