Lagi, Kurir Sabu Berhasil Dibekuk

KURIR : Polisi memperlihatkan terduga kurir Sabu yang berhasil ditangkap (M.Haeruddin/Radar Lombok)

MATARAM– Aparat Satresnarkoba Polres Mataram membekuk seorang terduga kurir Narkoba jenis Sabu yakni RPH warga Kampung Selaparang Kecamatan Ampenan. RPH ditangkap di rumahnya, Sabtu (4/3) lalu sekitar  pukul 18.30 Wita dan kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai tiga poket diduga Sabu.” Pelaku diduga sering menjual dan mengkonsumsi Sabu,” ungkap Kasubag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawe kemarin (7/3).

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Polisi menindaklanjutinya dengan mendatangi rumah pelaku bersama aparat desa lingkungan setempat. Polisi langsung melakukan penggeledahan.” Awalnya lemari pelaku terkunci dan ternyata kuncinya berada di saku celananya. Setelah dibuka, kita temukan berbagai macam alat bukti,” tambahnya.

Baca Juga :  9 Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap

[postingan number=3 tag=”sabu”]

Diantaranya 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 buah timbangan digital,1 bendel klip yang didalamnya terdapat 1 poket kristal diduga Sabu. Selain itu dari dalam tas itu juga diamankan beberapa korek api dan uang sekitar Rp2,5 juta hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga :  BNNP Musnahkan Sabu 132 Gram Sabu

Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(cr-met)

Komentar Anda