BNNP Musnahkan Sabu 132 Gram Sabu

DIMUSNAHKAN: Barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan BNNP NTB dimusnahkan Selasa kemarin (14/3) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani.

Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan di halaman parkir BNNP NTB. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil sitaan petugas dari pengungkapan kasus narkotika. Adapun sabu yang dimusnahkan ini dengan berat total 132 gram. ” Hari ini (kemarin) kita memusnahkan hasil sitaan dari penangkapan dua kasus narkotika,” ujar Kasi Penyidikan BNNP NTB Ahmad Baihaqi SH saat memberikan keterangan di Mapolda, Selasa kemarin (14/3).

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Dikatakannya, barang bukti tersebut hasil pengungkapan dua kasus narkotika. Pertama, milik tersangka JP alias Jaka, 29 tahun warga Karang Bagu Mataram. Adapun barang bukti milik JP yang dimusnahkan ini sejumlah 3,7 gram. ‘’ Ini hasil pengungkapan BNNP NTB pada tanggal 11 Januari lalu,’’ katanya.

Baca Juga :  BNNP Rehabilatasi 1534 Pecandu Narkotika

Selanjutnya, BNNP juga memusnahkan 125,73 gram sabu milik Warga Negara Asing (WNA) asal Malayasia Mohd Redzuan Bin Mohd Daut yang ditangkap oleh Kantor Cukai Tyoe Madya Pabean C dan milik Muhammad Yusuf,39 tahun asal Lombok Timur. Sabu tersebut diungkap dan ditangkap petugas pada tanggal 23 Januari 2017 lalu. ‘’ Ini milik waraga negera Malayasia yang diselundupkan di BIL akhir Januari lalu,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  4 Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap

I Nyoman Sandiyasa selaku perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengatakan, barang bujti yang dimusnahkan ini merupakan sisa dari barang bukti yang disisihkan untuk dilakukan uji lab di Badan POM RI Mataram. Nantinya kata dia, sisa sampel dari barang bukti ini akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan. Pemusnahan ini juga disebutnya untuk melaksanakan ketetapan undang-undang. ‘’ jadi sampelnya aja yang dibawa ke persidangan. Sisanya yang sebagian itu dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang bukti ini,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda