4 Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap

MATARAM – Direktorat Reserse  Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan empat pengedar  dan pemakai narkoba jenis sabu.

Mereka adalah MN, 42 tahun warga Lingkungan Montong Are RT 1 RW 289 Kelurahan Mandalika Kecamatan  Sandubaya Mataram, JN 45 tahun warga Lingkungan Lendang Lekong RT 003 RW 283 Kelurahan Turida Kecamatan Sandubaya Mataram, SR 33 tahun warga Lingkungan Karang Rundun RT 02 Kelurahan Bartais Kecamatan Sandubaya Mataram, dan DM alias DI 33 tahun warga Dusun Agung Gapuk Utara Kecamatan  Selaparang Mataram.

Polisi lebih dulu menangkap MN,  di kediamannya Senin (20/6) sekitar pukul 22.30 Wita.   Saat itu, MN sedang duduk di teras rumahnnya, bersama dua pelaku lainnya yakni, JN dan SR. Keduanya ini juga ikut diamankan polisi karena, diduga terlibat pesta sabu di dalam rumah MN ini. 

Polisi lalu menggeledah rumah MN. Ditemukan  tiga bungkus kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip putih transparan seberat 7,37 gram yang disimpan dalam amplop warnah putih dalam sebuah tas selempang.  Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 660 ribu.

Baca Juga :  Gadai Motor Jadi Modal Jual Sabu

Tidak puas,  polisi melanjutkan  penggeledahan dan berhasil diamankan   tiga poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip putih transparan seberat 0,21 gram yang disimpan ke dalam kotak plastik.  Satu poket kristal putih yang diduga sabu seberat 0, 07 gram, enam bungkus kristal putih yang diduga sabu seberat 0,30 gram yang disimpan ke dalam kotak rokok dan  lima bungkus kristal putih yang diduga sabu seberat 0, 25 gram yang disimpan dalam  plastik klip putih transparan. Diamankan juga alat timbangan dan alat hisap sabu.

Setelah mengamankan barang bukti milik MN, polisi  memeriksa JN dan  SR. Dari tangan SR, polisi mengamankan alat hisap sabu dan  uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.

Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda NTB juga berhasil megamankan pelaku lainnya yakni DM alias DI, Senin (20/6) sekitar pukul 14.00 Wita  di rumahnya Dasan Agung Gapuk Utara Kelurahan Dasang Agung Kecamatan Selaparang Mataram.  Polisi menemukan satu bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 4, 70 gram, satu bungkus kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0, 48 gram, satu buah alat hisap sabu, timbangan elektrik dan barang bukti lainnya.“Penangkapan yang kami lakukan ini berkat bantuan warga setempat.  Kami juga sudah melakukan identifikasi selam sebulan, “ ungkap Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra Rabu kemarin (22/6).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lombok Timur

Senada degan itu, Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB Kompol Anak Agung Gede Agung mengatakan, penangkapan yang dilakukan ini juga hampir sama dengan penangkapan yang dilakukan oleh tim Subdit II.  Namun, untuk penangkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak. (cr-zek)

Komentar Anda