BNNP Rehabilatasi 1534 Pecandu Narkotika

ILUSTRASI REHABILITASI

MATARAM—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB sepanjang tahun 2016 merehabilitasi 1534 pecandu dan penyalahguna  serta korban penyalahgunaan narkotika.

Jumlah yang direhabilitasi ini baik rawat jalan dan rawat inap. ‘’ Ini jumlah pecandu dan penyalahguna narkotika  yang kita rehabilitasi sepanjang tahun 2016,’’ ujar Sri Rohayati selaku Kasi Rehabilitasi BNNP NTB Selasa kemarin (20/12).

Sedangkan lembaga yang sudah menjalani rehabiltasi sebagai penyalahguna narkotika sebanyak 37 lembaga. Namun, BNNP NTB tidak menyebutkan lembaga-lembaga tersebut. ‘’ Intinya ada 37 lembaga,’’ ungkapnya.

Dijelaskannya, target BNNP NTB untuk tahun 2016 ini adalah sebanyak 900 pecandu dan penyalahguna narkotika. Dengan direhabilitasinya 1534 pecandu narkotika ini, maka BNNP NTB sudah melampaui target yang sudah ditentukan  tahun 2016. ‘’ Target untuk rehabilitasi tahun ini sekitar 900 lebih. Ini targetnya sudah lewat,’’ imbuhnya.

Dari jumlah itu, ada 202 orang yang mengikuti paska rehab (residen). Dari jumlah ini berarti ada penyalahguna yang belum mengikuti paska rehab. Salah satu penyebabnya kata dia adalah residennya sudah aktif bekerja. Dimana jika mengikuti jadwal paska rehab yang sudah ditentukan akan mengganggu pekerjaannya. ‘’ Kalau dia mengikuti paska rehab yang harus mengharuskannya datang akan mengganggu pekerjaannya. Jadi tergantung yang bersangkutan apakah mempunyai waktu untuk mengikuti program paska rehab. Jangan sampai dia mengikuti tapi melepas pekerjaannya,’’ jelasnya.

Diakuinya program paska rehab cukup banyak. Diantaranya, layanan rehab, pendampingan, home visit dan rumah damping. ‘’ Disana kita berikan vocasional dan penguatan agar tidak terjadi relabs lagi,’’ terangnya.

Sri mengatakan, tidak semua yang direhabilitasi oleh BNNP NTB ini selesai mengikuti program rehab. Namun ada juga yang hanya tiga sampai konseling dan tidak mengikuti lagi. ‘’ Yang jelas alasannya tidak mengikuti paska rehab karena bekerja dan sekolah,’’ ungkapnya.

Tahun 2017 mendatang, selain merehabilitasi pengguna baru, BNNP juga nantinya akan menggandeng dan merangkul lagi  orang-orang yang sudah selesai menjalani rehabilitasi namun kambuh lagi sebagai pengguna. ‘’ Itu yang akan kita harapkan di tahun 2017 mendatang,’’ harapnya.

Namun, ia memastikan jika seseorang sudah direhabilitasi sebanyak dua kali. Maka selanjutnya tidak bisa direhabilitasi lagi. Karena ketika menggunakan narkotika lagi maka akan dilakukan penindakan hukum. ‘’ Jadi kesempatan rehabilitasi itu dua kali saja. Selanjutnya akan dilakukan penindakan hukum,’’ tandasnya.(gal)