BNNP Cokok Dua Bandar Sabu

MATARAM—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di wilayah Mataram. Kedua orang yang ditangkap ini masing-masing berinisial IW, warga Kelurahan Bintaro Ampenan, Kota Mataram, dan rekannya berinisial AM.

“Keduanya kita tangkap hari Senin lalu (16/5) dikediaman IW di Ampenan. Saat itu keduanya diduga sedang menyiapkan poketan sabu untuk dijual,’’ ujar Kepala BNNP melalui Kabid Pemberantasan BNNP NTB, AKBP Bunawar di Mataram, kemarin (19/5).

Dikatakan, awalnya petugas sudah cukup lama mengintai pergerakan dari IW. Ia diintai petugas karena diduga biasa menerima pesanan sabu oleh pemesan atau konsumen. Hingga akhirnya disergap petugas dikediamannya senin lalu. “Cukup lama memang kita intai. Saat digerebek IM bersama rekannya itu sedang memasukkan sabu kedalam poketan klip. Kemungkinan itu akan dijual lagi,’’ katanya.

Bunawar mengatakan, IW ini kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir disalah satu warung di daerah Ampenan. Sedangkan AM dulunya pernah bekerja sebagai sopir travel. Keduanya diduga nekat mengedarkan sabu, karena tergiur dengan keuntungan yang besar dari bisnis haram tersebut. “IW itu tukang parkir disalah satu warung di Ampenan. Kalau AM itu pernah bekerja sebagai sopir travel,’’ ungkapnya.

Saat digerebek oleh petugas, keduanya juga sedang menkonsumsi narkotika jenis sabu. Sehingga dipastikan, selain mengedarkan, keduanya juga diduga sebagai pengguna sabu. Petugas juga menyebut keduanya menggeluti bisnis tersebut sejak setahun terakhir. Hingga saat ini konsumen maupun jaringannya sudah berkembang. “Mereka mengaku sejak setahun terakhir ini mengedarkan sabu hingga berkembang sampai sekarang,’’ bebernya.

Baca Juga :  BNNP Rehabilatasi 1534 Pecandu Narkotika

Adapun barang bukti yang didapatkan petugas saat keduanya ditangkap, antara lain empat poket sabu, alat hisap atau bong, pipet plastik, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu yang diperoleh dari saku celana IW. Uang tersebut diduga akan digunakan membeli sabu, untuk diedarkan kembali. Selain itu ada uang tunai sebanyak Rp 5,9 juta yang diperoleh dari kantong celana AM. “Ini jumlah uangnya cukup besar. Tapi akan kita kembangkan dulu, apakah memang dari hasil penjualan sabu atau tidak,’’ katanya.

Bunawar juga menyebut, pihaknya saat ini masih mengembangkan terkait dari mana kedua pelaku mendapatkan barang haram ini. “Masih kita selidiki dan kembangkan,’’ tandas mantan Kapolsek Ampenan ini.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 12 tahun penjara.

Selain BNNP NTB yang berhasil mencokok Bandar Sabu, sebelumnya Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil membekuk empat orang pelaku yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Keempat pelaku ini masing-masing berinisial  IA (39 tahun), warga Lilir, Gunung Sari, Lombok Barat (Lobar), RI (36 tahun), SA (34 tahun) dan IN (27 tahun, ketiganya warga Penimbung Timur, Lobar.

Keempatnya ditangkap petugas disalah satu rumah yang terletak disamping masjid di wilayah Penimbung Timur, Lobar. “Keempatanya ini baru saja kita tangkap (kemarin, red) sekitar pukul 12.30 Wita,’’ ujar Dirresnarkoba Polda NTB melalui Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKP Agus Dwi Ananto.

Baca Juga :  Bandar Sabu Kawasan Wisata Kuta Diringkus

Penangkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat, yang ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Masyarakat setempat disebutnya merasa sangat tidak mungkin tempat tersebut digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Namun kenyataannya tidak demikian, dan membuat masyarakat kaget dengan temuan petugas ini.

“Buktinya empat orang yang kita temukan sedang pesta narkoba. Inilah yang disesalkan oleh masyarakat sekitar. Karena sama sekali tidak menduga,’’ katanya.

Namun dalam penangkapan ini petugas tidak mendapatkan barang bukti berupa sabu. Barang bukti yang ditemukan adalah sisa sabu yang masih menempel pada alat hisap (bong).

Petugas sendiri mengaku masih mengembangkan kasus tersebut, karena ada dari salah seorang pelaku yang diamankan ini diduga sering menggunakan sabu. Selain itu petugas juga menemukan beberapa klip plastik kosong yang diduga akan digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. “Kita masih kembangkan, apakah hanya pemakai atau ada yang sebagai pengedar,’’ ungkapnya.

Selanjutnya petugas juga akan melakukan tes urine terhadap keempat orang yang diamankan ini. Sabu tersebut juga dari keterangan pelaku didapatkan dari seseorang di daerah Mataram. “Identitas asal barang haram ini sudah kita kantongi. Saat ini sedang kita kejar,’’ jelasnya seraya menyampaikan, akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal 127 tentang narkotika dengan ancaman dibawah lima tahun penjara. (gal)

Komentar Anda