Kejati Periksa Lima Tersangka Baru Korupsi Benih Jagung 2017

Efrien Saputera (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Lima tersangka baru dugaan korupsi pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB tahun 2017, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Iya para tersangka diperiksa penyidik pidana khusus (Pidsus) hari ini,” ujar Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, Jumat (8/12).

Tersangka baru itu berinisial RA, IKA, LI, MIE, dan LWP. Mereka datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13:30 wita. Menyinggung para tersangka langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan, Efrien belum mengetahuinya secara pasti. “Kalau itu, saya belum tahu. Saya cek dulu,” sebutnya.

Begitu juga sangkaan pasal yang dikenakan ke para tersangka. Efrien mengaku belum mendapatkan informasi detailnya.

Kejati menetapkan lima tersangka baru dalam korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 27,3 miliar itu, berdasarkan pengembangan dari empat yang kini berstatus terpidana.

Baca Juga :  Po Suwandi Hanya Tahu Soal Uang yang Diterima

Tersangka baru ini, berperan sebagai panitia penerima hasil pekerja (PPHP). Mereka ditetapkan sebagai berdasarkan surat Nomor: TAP-11/N.2/Fd.1/10/2023, tanggal 26 Oktober 2023. “Iya, tersangka baru ini merupakan PPHP-nya,” katanya.

Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan status terpidana, yaitu mantan Kadistanbun NTB; Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK); Wayan Wikanaya, Aryanto Prametu Direktur; Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS); Lalu Ikhwanul Hubbi.

Keempatnya dijatuhi pidana penjara beragam. Husnul Fauzi dengan pidana penjara 9 tahun, Aryanto Prametu 4 tahun penjara sesuai putusan peninjauan kembali (PK), Lalu Ikhwanul Hubbi 8 tahun dan Wayan Wikanaya 9 tahun.

Sebagai informasi, proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 itu menghabiskan anggaran Rp 48,25 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM dengan anggaran Rp 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung.  Tahap kedua dikerjakan PT WBS dengan anggaran Rp 31 miliar untuk 840 ton benih jagung.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Asusila dengan Terlapor dr. Jack Dihentikan

Berdasarkan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) NTB, muncul kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 27,35 miliar. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan tahap pertama yang dikerjakan PT SAM mencapai Rp 15,43 miliar.

Sedangkan tahap kedua yang dikerjakan PT WBS menimbulkan kerugian negara Rp 11,92 miliar. Rekanan sudah mengembalikan sebagian temuan kerugian negara. PT SAM sudah mengembalikan Rp 7,5 miliar. Sedangkan PT WBS Rp 3,1 miliar. (sid)

Komentar Anda