Kasus Dugaan Asusila dengan Terlapor dr. Jack Dihentikan

Kombes Pol Teddy Ristiawan (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menghentikan penyelidikan kasus dugaan asusila dengan terlapor Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra (dr. Jack).

Penghentian penyelidikan itu lantaran dr. UI selaku pelapor mencabut laporannya. “Pelapor (dr. UI) mencabut laporannya. Jadi, nggak bisa dilanjuti (proses penyelidikan),” kata Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Minggu (25/11).

UI mencabut laporannya saat proses penyelidikan. Saat itu, penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi. “Di tengah proses penyelidikan yang berjalan, pelapor mencabut laporan,” sebutnya.

Baca Juga :  Perhitungan Kerugian Kasus KUR Fiktif Rampung

Selama proses penyelidikan, sebelum laporan dicabut, penyidik belum bisa menemukan alat bukti yang menguatkan bahwa adanya dugaan asusila sesuai yang dilaporkan dr. UI. “Memang dalam proses pemenuhan alat bukti, kami belum bisa menemukan (unsur pidana) sehingga belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun pada saat proses penyelidikan berjalan, pelapor mencabut laporan,” ujarnya.

Alasan pelapor mencabut laporan, Teddy tidak bisa berkomentar lebih jauh. Sementara itu, Sutrisno Aziz, selaku penasihat hukum dr. UI yang dikonfimasi Radar Lombok mengaku, tidak mengetahui alasan pasti dr. UI mencabut laporan. “Soal alasan laporan dicabut saya kurang tahu, sebaiknya tanyakan langsung pada yang bersangkutan,” akunya.

Baca Juga :  Empat Tersangka Korupsi RTG Jagaraga Indah Ditahan

Sutrisno mengatakan demikian karena saat pencabutan laporan, dirinya tidak dilibatkan sama sekali oleh dr. UI. Sebelumnya, dr. UI melaporkan dr Jack sapaan akrab Direktur RSUD NTB itu atas dugaan tidak pidana asusila pada April 2021. Laporan ke Polda NTB pada 6 Agustus 2023. (sid)

Komentar Anda