Po Suwandi Hanya Tahu Soal Uang yang Diterima

SIDANG: Po Suwandi memberikan kesaksian ke terdakwa Rinus Adam Wakum, dalam sidang lanjutan korupsi tambang pasir besi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM-Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi, mengaku tidak mengetahui PT AMG tidak memiliki rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM dalam pengapalan pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lotim untuk tahun 2021-2022.

“Saya tidak tahu (tidak ada RKAB). Saya hanya tahu mereka sedang mengurus RKAB,” kata Po Suwandi saat menjadi saksi untuk terdakwa Rinus Adam Wakum selaku Kapala Cabang  PT AMG dalam perkara korupsi tambang pasir besi, Jumat (8/12).

Begitu pun dengan persyaratan untuk kepentingan pengajuan RKAB, tidak ada dokumen persyaratan yang pernah ia tanda tangani. Mengurus persyaratan dalam pengajuan RKAB, Po Suwandi dalam kesaksiannya tidak terlibat. “Itu semua (persyaratan) dikerjakan Rinus dan Deng Yaohong,” sebutnya.

Minimnya keterlibatan Po Suwandi itu dikarenakan penambangan pasir besi itu sudah dikelola Deng Yaohong. Tapi masih menggunakan perusahaan PT AMG. Kerja sama pengelolaan bersama Deng Yaohong itu terjalin dari tahun 2018-2019. Tetapi adanya surat kerja sama itu terbit tahun 2021.

Dalam surat itu, PT AMG mendapatkan royalti dari setiap penjualan pasir besi. PT AMG mendapat jatah Rp 25 ribu per ton pasir besi yang terjual. Pemberian royalti ini diklaim atas dasar kesepakatan bersama dengan Deng Yaohong. “Kami mendapatkan Rp 25 ribu karena yang bekerja itu Deng Yaohong. (Pemberian royalti) tidak ada paksaan, sama-sama sadar,” ujarnya.

Baca Juga :  Modus Buka Pelatihan Kerja, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

Jumlah tonase pasir besi yang dijual PT AMG ke sejumlah perusahaan produksi semen tidak diketahui Po Suwandi. Ia mengaku hanya menerima laporan adanya pengapalan atau penjualan, dengan menerima royalti sebesar Rp 25 ribu per ton. “Seluruhnya kita terima Rp 4 miliar, setoran dari Deng Yaohong seluruhnya Rp 4 miliar. Pembayaran royalti ini menjadi tanggung jawabnya Deng Yaohong,” bebernya.

Kendati tidak memiliki RKAB periode 2021-2022, PT AMG berhasil melakukan pengapalan pasir besi di Dusun Dedalpak sebanyak 249 ribu metrik ton. Po Suwandi ditanya mengenai apa saja syarat untuk pengapalan, menjawab tidak mengetahui. “Tidak tahu, hanya tahu terima uang Rp 25 ribu saja,” katanya.

Pasir besi PT AMG berhasil lolos dari Pelabuhan Kayangan dengan menggantikan bukti pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP), salah satu syarat bisa terbitnya surat persetujuan berlayar (SPB), diganti dengan surat sakti yang dikeluarkan dari Dinas ESDM NTB.

Mengenai surat sakti berupa surat pernyataan dan surat keterangan itu, Po Suwandi lagi-lagi tidak mengetahui. Malah, ia mengetahui adanya surat sakti sebagai pemulus pengapalan sewaktu ditetapkan sebagai tersangka. “Saya tidak tahu, kemarin saya tahu pada saat jadi tersangka. Kaget saya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaksa Tempuh Kasasi Vonis Bebas Ketua PHDI NTB

Sisi lain, Po Suwandi mengaku mengetahui ada penitipan royalti ke Dinas ESDM. Adanya penitipan itu diketahui dari Erfandy, mantan Kepala Cabang PT AMG. Jumlahnya Rp 696 juta. Tidak berselang lama, uang titipan royalti itu kembali ditarik Po Suwandi, dengan memerintahkan Erfandy. “Saya tahu dari Erfandy kalau pembayaran royalti bisa dilakukan di Jakarta. Tapi ternyata tidak bisa karena e-billing nya terblokir,” katanya.

Sehingga, uang itu pun tidak disetorkan ke kas negara. Uang itu klaim Po Suwandi, disimpan di bank. “Itu sudah saya kembalikan (proses penyidikan),” ucap dia.

Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak tersebut tanpa persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021-2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada PNBP. Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)

Komentar Anda