Modus Buka Pelatihan Kerja, Dua Pelaku TPPO Ditangkap

KASUS TPPO: Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sedang digiring petugas menuju ke ruang tahanan Polda NTB, Senin (12/6). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTB, mengamankan dua warga Lombok Tengah (Loteng) inisial SR, 41 tahun, dan HW, 38 tahun. Keduanya harus mendekam dibalik jeruji besi, lantaran mengirim tenaga kerja secara non prosedural.

Wakapolda NTB, Brigjen Ruslan Aspan mengatakan, pengungkapan pada Kamis (9/6) ini, terungkap bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuka lembaga pelatihan kerja (LPK), dan merekrut sebayak 13 orang CPMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural.

“Lembaga ini abal-abal, dengan merekrut 13 CPMI secara non prosedural,” beber Ruslan, selaku Ketua Satgas TPPO Polda NTB, Senin (12/6).

“TPPO ini merupakan kejahatan yang luar biasa, yang perlu penindakan dan penanganan serius juga,” tambah Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.

Sementara Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, terungkapnya tindak pidana perdagangan orang tersebut berkat laporan dari korban yang sudah diberangkatkan ke Jakarta.

“Ada empat korban sudah ditampung selama tiga bulan di wilayah Jakarta,” ungkap Teddy, yang juga selaku Wakasatgas1 TPPO Polda NTB.

Selain ditampung selama berbulan-bulan dengan biaya hidup sendiri. Para korban tidak memiliki kepastian pemberangkatan. Sehingga para korban menyerah dan kembali ke Lombok. “Mereka sudah tidak ada uang, akhirnya pulang ke Lombok. Pulang ini dengan biaya sendiri,” kata Teddy.

Dari 13 korban tersebut, 4 orang diantaranya sudah diberangkatkan ke Jakarta. Sedangkan 9 orang lainnya masih mengikuti pelatihan, yang direkrut dan dijanjikan akan diberangkatkan ke luar negeri.

Baca Juga :  BPKP Kantongi Kerugian Negara Kasus Poltekes Mataram

Dikatakan, dari laporan polisi pada 8 Juni 2023 tersebut, Tim Subsatgas TPPO Polda NTB melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap peran dua tersangka berinisial SR dan HW. “Mereka memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Teddy.

Untuk tersangka SR, berperan sebagai pimpinan lembaga pelatihan kerja (LPK) bernama Lombok Jaya Internasional  yang merekrut dan menjanjikan korban untuk bekerja di luar negeri. Perusahaan milik tersangka SR ini berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan terungkap sudah berkegiatan sejak November 2022.

“Selama proses perekrutan, tersangka SR berhasil mengumpulkan dana dari para korban sebanyak Rp191 juta,” sebut Teddy.

Dana yang berasal dari para korban itu dikumpulkan tersangka dengan modus untuk biaya pelatihan dan pengurusan administrasi yang menjadi syarat kerja sebagai PMI di luar negeri. Dari masing-masing korban pun terungkap menyetorkan uang kepada tersangka SR, dengan nilai Rp14 juta sampai dengan Rp20 juta. “LPK tersangka ini tidak ada izin,” sebutnya.

Dari uang yang didapatkan tersangka SR, sebagian dana diberikan kepada tersangka HW, dengan nilai Rp28 juta. Untuk tersangka HW ini perannya seolah-olah sebagai agen yang mengarahkan para korban untuk melamar ke tiga P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang ada di Jakarta.

“Perusahaan yang disebut itu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan. Apakah masih sindikat atau nama perusahaan itu dicatut,” ungkap dia.

Baca Juga :  Calon Tersangka Korupsi DAPM Lotim Sudah Dikantongi

Kepada kedua tersangka, sudah ditahan dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan. Sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI).

Dengan adanya pengungkapan tersebut, dia meyakinkan bahwa pihaknya melalui Tim Subsatgas Bidang Rehabilitasi TPPO Polda NTB telah mengamankan dan mendampingi para korban. “Kami sedang upayakan restitusi korban, dengan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK),” tuturnya.

Salah satu korban yang dimintai keterangan mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan uang sebanyak Rp 20 juta, untuk proses pemberangkatan ke Arab Saudi. Pelatihan yang diberikan kepadanya pun hanya tiga hari. “Pekerjaannya katanya sebagai cleaning servis,” aku korban bernama Didi itu.

Begitu juga dengan korban Irwan Hadi. Lelaki asal Pringgabaya, Lombok Timur ini mengakui dirinya sudah berada di Jakarta selama enam bulan. Saat berada di Jakarta dirinya hanya disuruh menunggu informasi saja. “Biaya hidup di Jakarta tanggung sendiri, tidak dibiayai,” katanya.

Dirinya sudah menyetor uang sebesar Rp 21 juta. Uang itu, diperoleh dari hasil meminjam. “Uang dari ngutang itu pak,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda