Calon Tersangka Korupsi DAPM Lotim Sudah Dikantongi

M. Isa Ansyori (ROSYID/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) mengantongi calon tersangka, terkait dugaan korupsi pengelolaan kredit dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) tahun anggaran 2017-2021 di Kecamatan Suela, Lombok Timur. “Mudah-mudahanlah lebih dari satu orang,” kata Kasi Pidsus Kejari Lotim M Isa Ansyori di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (21/6).

Isa mengatakan hal demikian berdasarkan dari hasil pemeriksaan pada tahap penyidikan. Di mana, sudah ada nama yang mengarah akan dijadikan sebagai tersangka. “Kalau dari hasil penyidikan, sudah didapatkan calon tersangka. Akan tetapi, masih menunggu hasil kerugian negara,” sebutnya.

Mengenai perhitungan kerugian negara, masih dalam tahap koordinasi dengan Inspektorat Lotim. “Kita akan koordinasi, apakah Inspektorat Lotim bisa atau tidak melakukan audit. Kita koordinasikan dulu, lalu akan dilakukan ekspose,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Diminta Usut Proyek Kebencanaan di Batulayar

Jika hasil koordinasi dengan Inspektorat Lotim tidak bisa melakukan audit, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB atau Inspektorat NTB. “Tapi kita upayakan dulu bersama Inspektorat Lotim, agar lebih mudah berkoordinasi dan lainnya,” sebutnya.

Untuk diketahui, pengelolaan DAPM ini merupakan lanjutan dari penyaluran dana program pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri. Akan tetapi, pengelolaan PNPM dihapus dari tahun 2014. Penghapusan itu, dulu mendapatkan protes dari masyarakat hingga ke pusat. Sehingga, protes itu ditindaklanjuti pemerintah pusat dengan mensyaratkan pengelolaan PNPM dananya dapat dikelola dengan membentuk DAPM. Pembentukannya itu berdasarkan pada pembuatan akta notaris. “Sumber dananya tetap dari negara. Sumber pengelolaan kredit dana ini dari negara,” sebutnya.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Tengah, Lombok Utara dan Dompu Dimutasi

Dengan anggaran yang bersumber dari negara itu, pihaknya melakukan pengusutan dan sudah menemukan adanya indikasi melawan hukum yang ditaksir dapat merugikan negara sedikitnya sekitar Rp 1 miliar. “Itu hanya potensi, mudahan hasilnya seperti itu juga. Tapi tetap kita akan pakai hasil perhitungan dari auditor nanti,” bebernya.

Pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut masih berjalan. Sejauh ini sekitar 30 orang lebih saksi yang sudah dimintai keterangan. “Itu terdiri dari pengurus unit pengelola kegiatan (UPK) kecamatan dan kelompok yang terindikasi setoran yang tidak disetorkan,” tandasnya. (cr-sid)