Kejati Periksa Kepala Dinas ESDM NTB sebagai Saksi

Efrien Saputera (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengusutan dugaan korupsi pada pertambangan pasir besi di Lombok Timur terus didalami.

Pada Jumat (3/2) kemarin, penyidik pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memeriksa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB Zainal Abidin.

“Iya, kemarin Jumat ZA diperiksa penyidik,” ucap Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Minggu (5/2).

Pemeriksaan Zainal Abidin sebagai saksi dalam kasus tersebut, setelah sebelumnya penyidik memeriksa dua pejabat Dinas ESDM NTB, Rabu (1/2) lalu. “Total ada tiga orang yang sudah diperiksa. Inisial HB, MN, dan terakhir ZA,” katanya.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Pasir Besi Kembali Diperiksa

Kepala Dinas ESDM NTB tersebut diperiksa dalam kapasitas saksi. Untuk materi pemeriksaan enggan untuk dipublis. Namun diyakini, pemeriksaan terhadap Zainal Abidin karena dianggap mengetahui aktivitas seputaran tambang yang ada di Lombok Timur tersebut. Termasuk soal pengurusan izin penambangan. “Hanya sebatas saksi saja. Pemeriksaan saksi juga akan berlanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Zainal Abidin yang dikonfirmasi membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik. Akan tetapi, untuk materi pemeriksaan enggan untuk dibeberkan. “Maaf, saya belum bisa memberikan komentar soal pemeriksaan,” singkat pria kelahiran Sumbawa 1964 ini.

Baca Juga :  Pengembangan Kasus BPR Loteng Tunggu Putusan Inkrah

Pengusutan penambangan pasir besi yang berlokasi di Pringgabaya, Lombok Timur ini sudah masuk tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. Namun lebih detail soal kasusnya, Kejati NTB masih belum mau terbuka. (cr-sid)

Komentar Anda