Pengembangan Kasus BPR Loteng Tunggu Putusan Inkrah

SIDANG: Kedua terdakwa korupsi kredit fiktif saat mengikuti sidang di PN Tipikor Mataram belum lama ini. (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengembangan terhadap mantan Bendahara Dit Sabhara Polda NTB I Made Sudarmaya dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah, Cabang Batukliang yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 miliar sedikit direm.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah baru akan melakukan pengembangan lebih lanjut ketika kedua terdakwa dalam kasus ini dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Proses penyidikan masih berjalan, tapi kami tunggu putusan kedua terdakwa inkrah dulu,” terang Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hariputra, Rabu (18/1).

Kedua terdakwa itu ialah Agus Fanahesa yang menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang dan Johari selaku Account Officer. Jaksa pun sudah mengirim memori banding kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram pekan lalu.

Pertimbangan jaksa menempuh upaya banding yakni perihal keputusan hakim yang meniadakan pembayaran uang pengganti kerugian negara, seperti yang ada pada uraian tuntutan jaksa penuntut.

Menurut jaksa, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa Agus Fanahesa dan Johari sudah terlihat jelas dalam fakta persidangan. Meskipun nominalnya terbilang kecil, yaitu Rp 1 juta untuk terdakwa Johari dan Rp 2 juta untuk terdakwa Agus Fanahesa.

“Jadi, persoalan uang pengganti dalam tuntutan penuntut umun itu tidak dibebankan dalam putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding ini juga berdasarkan keputusan pimpinan kami,” ujarnya.

Jaksa meyakini, uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa bagian dari nilai kerugian negara hasil pengajuan kredit I Made Sudarmaya. Dengan menyatakan hal demikian, Bratha pun meyakinkan bahwa kerugian negara yang muncul dalam perkara ini tidak seutuhnya dinikmati oleh I Made Sudarmaya sebagai pihak yang mengajukan kredit mengatasnamakan 199 nama anggota Polri. “Kerugian negara itu tidak bisa ditanggung oleh satu orang (I Made Sudarmaya, red), karena kedua terdakwa juga ikut menikmati,” katanya.

Baca Juga :  Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan PNPM Suela

Dalam sidang putusan, majelis hakim PN Tipikor Mataram  menjatuhi kedua terdakwa penjara selama 2 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 2 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disangkakan demikian karena terbukti turut memperkaya orang lain, dalam hal ini pihak yang mengajukan kredit fiktif mengatasnamakan 199 anggota Polri, yakni I Made Sudarmaya.

Dalam putusan hakim kepada kedua terdakwa yang memiliki peran berbeda tidak membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara seperti tuntutan jaksa penuntut umum, Rp 1 juta untuk Johari dan Rp 2 juta untuk Agus Fanahesa.

Hakim menyatakan hal demikian karena tidak menemukan fakta yang menguatkan bukti kedua terdakwa menikmati uang kerugian negara tersebut. Angka Rp 1 juta dan Rp 2 juta tersebut dinilai sebagai upah yang diterima dari I Made Sudarmaya, bukan dari uang kredit. Hakim pun memerintahkan agar jaksa melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk memulihkan kerugian negara Rp 2,38 miliar dalam penyidikan berkas terpisah milik I Made Sudarmaya.

Baca Juga :  Pencari Burung Kaget Melihat Mayat di Pohon

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa dalam dakwaan Agus Fanahesa dan Johari menjelaskan bahwa perkara kredit fiktif pada BPR Lombok Tengah Cabang Batukliang ini muncul dari adanya tunggakan pembayaran.

Tunggakan tersebut terungkap akibat adanya pencatutan nama untuk 199 Anggota Ditsamapta Polda NTB dengan kerugian Rp 2,38 miliar. Jaksa pun menguraikan dalam dakwaan bahwa IMS ketika menduduki jabatan Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB sebagai dalang dari perkara kredit fiktif ini.

Sudarmaya yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati dari pinjaman Rp 2,38 miliar. Nilai pinjaman tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014-2017.

Terhadap memori banding yang dikirim jaksa dibenarkan Humas PN Mataram Kelik Trimargo. Dikatakan, pihaknya telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirim berkas memori banding kepada masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya. “Sekarang kami menunggu penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menyerahkan kontra memori banding,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda