Dua Tersangka Kasus Pasir Besi Kembali Diperiksa

TERSANGKA: Dua tersangka kasus penambangan pasir besi di Dedalpak Lotim, ZA dan AR terlihat keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati NTB, menunggu mobil yang akan membawanya ke Lapas Kelas IIA Mataram.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali mendatangkan dua tersangka kasus korupsi pertambangan pasir besi di Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur untuk diperiksa.

Pantauan koran ini, ke dua tersangka terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.08 WITA. Tersangka ZA (mantan Kepala Dinas ESDM NTB) menggunakan baju koko warna putih dengan setelan celana kain hitam. Sedangkan tersangka AR selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Anugerah Mitra Graha (AMG), mengenakan setelan kemeja berwarna biru sambil menenteng makanan.

Terlihat, kedua tangan tersangka dalam keadaan terborgol. Saat dimintai keterangan, mereka enggan untuk berkomentar, dan bergegas masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Baca Juga :  Suruji Bersaksi di Sidang Korupsi Marching Band

Terkait pemeriksaan ke dua tersangka, juga dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya, mereka kembali diperiksa hari ini,” kata Efrien, Selasa (4/4).

Para tersangka menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara miliknya sendiri. “Pemeriksaan tambahan saja,” sebutnya.

Sebelumnya, Senin (3/4) kemarin, tersangka AR dipanggil penyidik. Pengakuannya, dia hanya menjalankan perintah dari atasannya yang berkantor di Jakarta Utara, untuk melaksanakan kegiatan penambangan di Dedalpak, Lombok Timur, meskipun tanpa mengantongi izin. “Hanya menjalankan perintah atasan, diatas saya kan ada direktur,” sebutnya.

Diakuinya, proses penambangan yang dilakukan belum didukung dengan adanya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, untuk kegiatan penambangan pada tahun 2021-2022. “Iya, itu masih dievaluasi,” katanya.

Baca Juga :  Putusan Pengembalian Rp 29,1 Miliar Kerugian Negara Dipersoalkan

Penyidik menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG.

Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. (cr-sid)

Komentar Anda