Putusan Pengembalian Rp 29,1 Miliar Kerugian Negara Dipersoalkan

MATARAM – Terdakwa korupsi kredit usaha rakyat (KUR) petani jagung di Lombok Timur (Lotim) tahun 2020-2021, Lalu Irham Rafiuddin Anum melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

“Iya, kami menyerahkan memori banding ke PN Mataram,” ujar Satrio Edi Suryo selaku kuasa hukum, Selasa (25/7).

Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB itu menempuh upaya hukum banding atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim yang diketuai I Ketut Somanasa. Di mana, Lalu Irham Rafiuddin Anum dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 650 juta subsider 4 bulan kurungan. Serta membebankan terdakwa membayar uang kerugian negara Rp 29,1 miliar subsider pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam memori banding, Satrio turut mencantumkan sejumlah pertimbangan. Salah satunya mengenai kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 29,1 miliar tersebut.

Menurutnya, uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya tidak masuk akal. “Karena uang pengganti itu menentukan jumlah kerugian negara, dari kerugian negara itu merembet ke pedoman pemidanaan Pasal 2 dan 3 (UU pemberantasan tindak pidana korupsi), tergantung jumlah kerugian negara,” katanya.

Jika kerugian negara yang dibebankan sedikit, otomatis hukumannya sedikit. “Itu substansinya. Makanya poin itu utamanya (kerugian negara), nggak yang lain,” bebernya.

Dikatakan, uang pengganti sebesar Rp 29,1 miliar yang dibebankan kepada kliennya, menurut majelis hakim adalah kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut. Dan penyebab kerugian negara yang muncul itu pelaku utama adalah kliennya. “Kan error ini. Kalau kita berbicara KUR jagung Rp 29 miliar itu, konteks uang pengganti itu, uang yang dinikmati oleh terdakwa. Sementara uang KUR Rp 29 miliar itu kan digeser Rp 11 miliar untuk KUR tembakau,” sebutnya.

Baca Juga :  Jaksa Telisik Dana Hibah Rp 15,5 Miliar KONI Mataram

Pergeseran Rp 11 miliar untuk menutupi KUR tembakau itu katanya, sebuah fakta yang muncul di persidangan. “Itu fakta, siapa berani bantah fakta itu. Buktinya ada kok,” tegasnya.

Tidak hanya untuk menutupi program KUR tembakau yang di Lombok Tengah (Loteng), melainkan juga uang KUR jagung Lotim tersebut masuk ke program KUR jagung yang ada di Praya, Loteng. “PT SMA (Sumba Multi Agriculture, perusahaan milik anak Moeldoko) semua itu. Terus tiba-tiba terdakwa dibebankan membayar uang pengganti Rp 29,1 miliar. Kan gila namanya itu,” katanya.

Ditegaskan, program KUR tembakau di Loteng macet. Sehingga, ditutupi dengan uang KUR jagung di Lotim. “Saya melihat, CV ABB (perusahaan milik Lalu Irham) ini diperalat, dijadikan tameng oleh PT SMA. Itu yang saya lihat, menurut perspektif kami. Gitu ya, subjektif kami menilai,” cetusnya.

Putusan yang dijatuhi terhadap kliennya, dinilai merupakan putusan yang zalim karena tidak semua uang kerugian negara yang muncul dinikmati oleh kliennya. “Zalimnya yang memutus perkara itu, kita di pengadilan ini mencari keadilan. Adil tidak uang yang tidak dinikmati, disuruh Irham yang mengganti. Ngawak itu, zalim itu, dosa besar itu,” tegasnya.

Baca Juga :  BPKP Kantongi Kerugian Negara Kasus Poltekes Mataram

Dengan menyatakan demikian, Satrio pada memori banding yang diserahkan, turut menyertakan perkara tersebut dikembangkan untuk keterlibatan orang lain. “Makanya saya minta dalam memori banding itu untuk melakukan pengembangan perkara. Ada kerugian negara Rp 15 miliar ini, silakan proses,” tandasnya.

Terpisah, Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah menyerahkan memori bandingnya ke PN Mataram. “Sudah, sudah kami terima,” ungkapnya.

Selain Lalu Irham, mantan Kepala Cabang BNI Mataram Amiruddin juga terseret menjadi terdakwa. Dalam putusan, majelis hakim menjatuhi Amiruddin pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim tidak membebankan terdakwa mengganti uang kerugian negara, karena dalam fakta persidangan Amirudin tidak terbukti menikmati kerugian negara yang muncul.

Kedua terdakwa dijatuhi vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sid)

Komentar Anda