Jaksa Telisik Dana Hibah Rp 15,5 Miliar KONI Mataram

Muhammad Harun Al Rasyid (DOKUMEN RADAR LOMBOK)

MATARAM  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menelisik dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Mataram, sebesar Rp 15,5 miliar. Jaksa menduga ada penyelewengan anggaran dari 2021-2023.

“Iya, masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan keterangan),” ucap Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (20/3).

Langkah awal, kejaksaan telah memanggil sejumlah pihak terkait untuk diklarifikasi. Di antaranya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram Suhartono Toemiran dan Kabid Olahraga Dispora Kota Mataram, Romi Karmin. “Sudah kita mintai keterangan awal terhadap kepala dinas dan kabid-nya,” katanya.

Baca Juga :  MA Pangkas Hukuman Penjara dr. Langkir

Harun masih enggan menjelaskan terkait dugaan penyelewengan anggaran selama 3 tahun itu. Sisi lain, pihaknya sudah meminta laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat. “Untuk perkembangannya nanti kami kabari,” timpalnya.

Terpisah, Kabid Olahraga Dispora Kota Mataram Romi Karmin membenarkan dirinya sudah diklarifikasi jaksa. “Iya sudah. Dimintai keterangan biasa, kayak diwawancarai,” sebutnya.

Diungkapkan, KONI Kota Mataram tahun 2021 mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 miliar, tahun 2022 sebesar 3,5 miliar. Sedangkan tahun 2023 sebesar Rp 10 miliar. “Di tahun 2023 itu, untuk Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) Rp 8 miliar. Dan Rp 2 miliar untuk operasional. Sehingga totalnya Rp 10 miliar di tahun 2023,” ujarnya.

Baca Juga :  Pulang Cacat, CPMI Asal KLU Laporkan Calo

Menyinggung terkait materi dugaan penyalahgunaan yang membuatnya dipanggil Kejaksaan, masih enggan dibeberkan. “Saya sampaikan dulu ke pak kadis. Nanti beliau yang sampaikan. Kalau saya, nanti dianggap melangkahi lagi,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda