Kejati belum Terima Laporan Soal STIE-AMM

Dedi Irawan (dok)

MATARAM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB belum bisa menindaklanjuti dugaan pidana yang dilakukan pihak Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi -Akademi Manajemen Mataram (STIE-AMM) terkait penggunaan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan tempat kampus ini berdiri.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, Kejati NTB belum menerima laporan terkait hal itu. “ Laporan belum kami terima,” ungkap Dedi.

Jika laporannya sudah ada maka pihaknya sudah tentu akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak STIE-AMM.”Jika ada sudah pasti kami terima.Sudah kami cek di aplikasi sistem penerimaan surat nggak ada perihal surat pengaduan (laporan) tersebut,” ungkap Dedi Irawan.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kepala Bidang Pengamanan, Pemindatangan, dan Penatausahaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat, Dedi Saputra, sebelumnya yang mengatakan Lobar telah melapor ke Kejati NTB terkait sejumlah persoalan aset Lobar yang dipakai STIE-AMM. Laporan tersebut kata Dedi Saputra masuk pada 28 Juni 2021. Salah satu laporan pidana yang dilaporkan yaitu soal diagunkannya aset milik Lobar itu di perbankan.
Laporan itu klaim Dedi Saputra, telah diterima langsung oleh Kajati NTB.(der)

Komentar Anda