Kasus Pemotongan Gaji Guru PNS di Lobar Berlanjut

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemotongan gaji 100 guru di Lombok Barat (Lobar).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan, penyidikan kasus tersebut dilanjutkan kendati sebelumnya pihak yang bersangkutan sudah mengembalikan uang hasil pemotongan.

“Tetap berlanjut, karena pengembaliannya saat kasus sudah pada tahap penyidikan,” terang Arman, Selasa (9/5).

Berdasarkan data, guru yang dipotong gajinya ini sekitar 100 orang, semuanya adalah guru PNS. Masing-masing dipotong Rp 500 ribu. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lobar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Masih Didalami

Penyidik tetap melanjutkan penyidikan tersebut berlandaskan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana,” ucapnya.

Kini, penyidikan kasus tersebut masih dalam proses. Dengan pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen dan pengumpulan keterangan dari ahli. “Intinya, kasus tersebut terus berjalan. Masih berproses,” katanya.

Baca Juga :  Setelah Ditanami Pohon Pisang, Jalan Rusak Diperbaiki

Dari proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dan mengantongi dua alat bukti. Sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Uang hasil potongan, diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang oknum pejabat tersebut.

Dengan adanya perbuatan melawan hukum, kasus itu pun mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (cr-sid)

Komentar Anda