Kasus Pelecehan Mahasiswi Diharapkan Naik Penyidikan

Joko Jumadi (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sepuluh mahasiswi di Kota Mataram masih berjalan di Polda NTB pada tahap pemeriksaan para saksi sekaligus korban.

Ketua Biro Konsultan dan Pengaduan Hukum (BKPH) Universitas Mataram (Unram) Joko Jumadi mengharapkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pada Juni tersebut segera dinaikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan. “Semoga secepatnya dinaikkan ke penyidikan,” harap Joko, Minggu (17/7).

Aksi dugaan pelecehan seksual terhadap para mahasiswi ini terjadi pada Oktober 2021 hingga Maret 2022, yang diduga dilakukan lelaki berinisial AF (65) asal Kota Mataram yang mengaku diri sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi Kota Mataram.

Baca Juga :  Berkas Tersangka TPPO Diserahkan ke Jaksa

Dalam menjalankan aksinya, AF melakukannya dengan berbagai modus. Di antaranya meluluskan skripsi, bisa menyembuhkan orang sakit, dan lainnya.

Di BKPH sendiri, sebanyak sepuluh mahasiswi sudah melapor. Selanjutnya dilaporkan ke Mapolda NTB dengan dugaan persetubuhan dengan korban tidak berdaya atau pemerkosaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.

Dari sepuluh korban ini, lanjut Joko, penyidik Unit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, sudah memanggil enam di antaranya untuk dimintai keterangan. “Mereka yang dipanggil itu sebagai saksi yang juga merupakan korban,” katanya.

Perihal materi pemeriksaan, dirinya tidak mengetahui secara pasti. Namun diyakini, pemeriksaan tersebut seputaran kasus yang dilaporkan. Rata-rata para saksi yang juga merupakan korban, menjalani pemeriksaan sekitar empat jam. “Biasa mereka diperiksa dari jam sepuluh hingga siang. Tiap minggu mereka diperiksa satu per satu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Orang di Tempat Hiburan Malam

Joko berharap, penyidik segera mengagendakan pemanggilan terhadap terduga untuk dimintai keterangan. Dengan begitu, kasus yang dilaporkan tersebut segera dinaikkan statusnya. “Saya berharap terduga juga segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Tapi kembali lagi ke penyidik, akan dijadwalkan pemanggilan,” tutupnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Saya diskusi sama penyidiknya dulu, saya tidak boleh asal statement,” katanya.  (cr-sid)

Komentar Anda