Berkas Tersangka TPPO Diserahkan ke Jaksa

illustrasi

MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB telah melimpahkan berkas perkara 6 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tujuan Timur Tengah ke jaksa peniliti.

“Berkas 6 orang tersangka itu sudah dilimpahkan atau sudah tahap satu,” kata Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Selasa (11/4).

Berkas yang dilimpahkan itu sebanyak 6 tersangka, yang terdiri dari 2 laporan polisi (LP). LP pertama nomor : LP/B/21/II/2023/SPKT/Polda NTB, pada 23 Februari 2023 dengan tersangka inisial CR, AW, YH dan IM. Sedangkan LP kedua nomor: LP/B/22/II/2023/SPKT/Polda NTB pada 23 Februari 2023, dengan tersangka inisial IZ dan MS. “Dua LP itu tahap satu yang kami limpahkan ke jaksa,” sebutnya.

Kini, penyidik sedang menunggu hasil penelitian dari jaksa peniliti terhadap berkas yang sudah dilimpahkan tersebut. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, segera akan dilakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut. “Jika ada petunjuk tambahan dalam berkas perkara, pasti kami lengkapi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polresta Mataram Terlibat Kasus Narkoba

Untuk para tersangka, saat ini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB. Perpanjangan masa penahanan sudah dilakukan lebih awal untuk mengantisipasi libur panjang bulan ini. “Perpanjangan penahanan tersangka atas izin dari hakim pengadilan,” bebernya.

Dalam LP pertama, korbannya 5 orang yakni 4 orang dari Sumbawa dan 1 orang dari Sumbawa Barat. Sedangkan pada LP kedua, korbannya 3 orang yakni 2 orang dari Lombok Tengah dan 1 orang dari Sumbawa. Dalam dua laporan tersebut, 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Ismail Lessy alias Ismail Bin Saleem. DPO ini berperan sebagai penampung korban dan pemodal yang berasal dari Jakarta.

Terbongkarnya perdagangan orang ini, berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri. Bahwa ada 8 WNI yang akan dibawa ke Irak. Akan tetapi mereka masih ditampung di Kota Crize, Turki.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Hasil Visum Mahasiswa Unram

Mereka diberangkatkan menjadi PMI tanpa prosedur resmi. Para tersangka menjalankan operasinya dengan modus mengimingi korban dengan gaji besar. Peran dari masing-masing tersangka berbeda, ada yang bekerja di lapangan dan ada juga sebagai penghubung dengan sponsor.

Nanti, pihak sponsor di bawah kendali tersangka DPO itu, yang memberikan uang kepada korban sebagai panjar. Tujuannya agar korban tertarik untuk diberangkatkan.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 10, Pasal 11 junto Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 junto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (cr-sid)

Komentar Anda