Kadus Gili Trawangan Divonis 20 Bulan Penjara

Kadus Gili Trawangan Divonis 20 Bulan Penjara
VONIS BERSALAH : H Lukman terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Gili Trawangan divonis 1,8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram, Selasa kemarin (26/9). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Gili Trawangan dengan terdakwa H Lukman memasuki agenda pembacaan putusan.

Majelis hakim memvonis terdakwa 1 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya selama 2 tahun 6 bulan penjara dan sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. ‘’ Menghukum terdakwa 1 tahun 8 bulan penjara  dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara,’’ ujar ketua majelis hakim Albertus Usada seraya mengetuk palu hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa kemarin (26/9).

Baca Juga :  Murid SD Digarap Pemilik Home Stay di Kota Mataram

Dalam putusannya, majelis menguraikan terdakwa selaku Kepala Dusun (Kadus) Gili Trawangan terbukti secara sah melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan  melakukan pungutan liar (pungli) kepada  sejumlah pemilik hotel di Gili Trawangan. Namun terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‘’ Namun terbukti bersalah dakwaan subsider melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,’’ katanya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap

Terdakwa selaku Kadus Gili Trawangan memerintahkan para saksi untuk mendata dan menginventarisasi nama-nama perusahaan yang berada di Dusun Gili Trawangan. Setelah dilakukan pendataan, nama-nama perusahaan diserahkan kepada terdakwa untuk diundang dan dilakukan pertemuan. Dalam pertemuan ini, terdakwa menyampaikan keinginannya untuk memungut sejumlah uang dan sekaligus membahas serta menentukan klasifikasi besaran dana yang harus dipungut pada perusahaan itu. 

Komentar Anda
1
2
3